BANTEN | TD — Kejaksaan Tinggi Banten menahan mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai 1 pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Soekarno-Hatta berinisial QAB pada Kamis, 3 Februari 2022.
“Tersangka QAB dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang,” kata Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto dalam keterangan tertulis yang diterima TangerangDaily, Jumat 4 Februari 2022.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini sampai dengan 22 Februari 2022.
Tersangka QAB disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah :
1. Alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
2. Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu : Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih. (Faraaz/Rom)