Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Kades Wanakerta Masih Bebas Berkeliaran dengan Pakaian Dinas, Ini Tanggapan Polda Banten

waktu baca 3 menit
Selasa, 22 Okt 2024 21:56 0 121 Redaksi

KABUPATEN TANGERANG | TD — Video dan foto yang menunjukkan Kepala Desa Wanakerta, Tumpang Sugian, bebas berkeliaran yang beredar di media sosial telah memicu perhatian. Tumpang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah dan terancam hukuman penjara enam tahun, seharusnya berada dalam tahanan Polda Banten.

Dalam beberapa foto dan video yang beredar, Tumpang terlihat mengenakan pakaian dinas Kepala Desa berwarna coklat lengkap dengan tanda jabatan di dada kanannya. Dalam gambar lain, ia tampak mengenakan pakaian putih dan peci hitam, sedang duduk bersama warga. Video yang viral menunjukkan Tumpang sedang berjalan dan berdiskusi tentang tanah dengan masyarakat setempat.

Menanggapi beredarnya video dan foto Tumpang yang tampak bebas, Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Mirodin, menjelaskan bahwa penahanan Tumpang telah ditangguhkan. “Penahanannya ditangguhkan karena yang bersangkutan sakit,” ucap Mirodin saat dihubungi wartawan pada Senin, 21 Oktober 2024.

Mirodin mengaku belum mengetahui kondisi kesehatan Tumpang yang kini terlihat sehat dan beraktivitas seperti Kepala Desa aktif. “Kami akan cek lagi,” tambahnya.

Mirodin menjelaskan bahwa penangguhan penahanan Tumpang berlaku sejak 24 September 2024 setelah ia mengeluh sakit dan sempat pingsan. Setelah 20 hari ditahan di Polda Banten karena terlibat dalam pemalsuan surat tanah, Tumpang mengalami stres sehingga memerlukan perawatan lebih lanjut. Mirodin tidak merinci penyakit apa yang diderita Tumpang yang menyebabkan ia pingsan.

Sebelumnya, Tumpang dilarikan ke Rumah Sakit Polri di Serang Banten, namun karena kondisinya cukup serius, ia dirujuk ke RS Mayapada di Kota Tangerang. “Dia menjalani perawatan di RS Mayapada,” ungkap Mirodin.

Kades Wanakerta yang kini non-aktif ini ditangkap pada 2 September 2024 dan ditahan di Polda Banten selama 20 hari. Polisi mengenakan pasal 266 KUHP yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun dan/atau Pasal 263 dengan ancaman enam tahun.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah mengungkap motif dan modus operandi Tumpang Sugian dalam kasus pemalsuan surat tanah ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Dian, menjelaskan bahwa motif Tumpang adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri. “Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang berisi informasi tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” katanya.

Penangkapan Tumpang berawal dari laporan korban, Nurmalia, pemilik tiga bidang tanah di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, yang diduga diserobot oleh kepala desanya sendiri.

Nurmalia menyadari bahwa surat kepemilikan tanah seluas 4.000 meter itu sudah berganti nama menjadi milik Tumpang saat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah melalui program ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. Namun, permohonan sertifikat tersebut tidak terbit.

Sekitar Maret 2024, Nurmalia mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang untuk ketiga bidang tanah tersebut. Setelah dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), ditemukan bahwa sertifikat hak milik atas nama Tumpang Sugian telah diterbitkan melalui program PTSL 2022.

Dian menyatakan bahwa diduga proses penerbitan sertifikat tersebut menggunakan surat yang isinya palsu. “Diduga proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama tersangka yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang tidak benar atau palsu,” tegasnya. (*)

Unggulan

LAINNYA