Cegah Varian Baru Covid-19 pada Nataru, Imigrasi Soekarno-Hatta: Banyak Pengetatan

waktu baca 2 menit
Minggu, 21 Nov 2021 19:50 0 38 Redaksi TD

BANDARA | TD — Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto memastikan akan ada pengetatan pemeriksaan warga negara asing pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang. Hal ini untuk mencegah varian baru Covid-19 yang terus bermutasi. “Banyak pengetatan,” kata Romi, Minggu 21 November 2021.

Hanya saja Romi tidak merinci pengetatan seperti apa yang akan dilakukan petugas dalam menyaring WNA yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Romi mengakui peringatan dini untuk meningkatkan kewaspadaan penularan Covid-19 dari Luar Negeri. Hal ini setelah adanya informasi sejumlah negara yang jumlah kasus Covid-19 kembali melonjak. “Untuk itu perlu kami lakukan antisipasi penumpang dari Luar Negeri,” katanya.

Romi mengakui Kementerian Hukum dan HAM telah menginstruksikan adanya pengetatan di pintu masuk bandara.

Soal pengetatan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Andap Budhi Revianto. Dia meminta agar kantor wilayah maupun unit pelaksana teknis yang menjadi perlintasan orang asing memperketat protokol kesehatan.

“Pengetatan pintu imigrasi ini kami llakukan agar Indonesia tidak lengah dan mencegah masuknya varian-varian baru Covid-19 yang terus bermutasi,” kata Andap dalam keterangan tertulis, Rabu 10 November  2021.

Seiring dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sekjen Kemenkumham tercatat telah 14 kali mengeluarkan surat edaran. Terakhir adalah Surat Edaran Nomor SEK-27.OT.02.02 tanggal 9 November 2021.

Kantor Imigrasi Melakukan Pengetatan WNA

Berdasarkan surat edaran itu, kantor-kantor Imigrasi yang di buka untuk pintu masuk kedatangan internasional atau memiliki perlintasan negara adalah: Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten; Hang Nadim di Batam, Kepri.

Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepri; Ngurah Rai di Denpasar, Bali. Kemudian, Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara; Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang, Kepri;  Pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara;  Pos Lintas Batas Negara Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, dan; Pos Lintas Batas Negara Motaain di Nusa Tenggara Timur.

Andap mengatakan pengetatan protokol kesehatan untuk mencegah varian baru Covid-19 masuk Indonesia. “Persiapkan Standar Operasional  Pelaksanaan dengan baik serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai langkah antisipasi adanya varian baru Covid-19 AY.4.2 atau Delta Plus,” kata Andap.

SOP itu khususnya bagi Kantor Wilayah yang memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang di buka sebagai gerbang internasional yang berbatasan dengan negara lain.

Secara khusus, Andap memberikan perhatian kepada Kanwil NTB dan Bali, yang akan menggelar event Internasional, WSBK dan pertemuan G-20. (Faraaz/Rom)

Unggulan

LAINNYA