Tersangka Pelecehan Seksual Pelajar Magang di Tangsel Terancam 15 Tahun Penjara

waktu baca 1 minutes
Jumat, 17 Des 2021 20:00 0 Redaksi TD

KOTA TANGSEL | TD — Penyidik Polres Tangerang Selatan membidik, SA, 54 tahun, pegawai honorer di Kelurahan Jombang, Ciputat dengan pasal 82 Undang – Undang perlindungan anak. “Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangsel Ajun Komisaris  Aldo Primananda Putra,  Jumat 17 Desember 2021.

SA, telah ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus pelecehan dan perbuatan cabul terhadap tiga siswi magang di area kantor kelurahan.

Aldo mengatakan, SA diduga melakukan perbuatan cabul kepada korban. “Mereka itu kejadian berulang. Kan mereka tidak tahu (lupa waktu kejadian) tapi sering,” katanya.

Dia menegaskan, dari hasil keterangan saksi – saksi korban, tersangka yang memiliki istri dan tiga orang anak itu, melakukan perbuatan cabul dengan meraba area sensitif tubuh korban dan melakukannya berulang kali.

“Ada yang diraba. Ada yang dipegang area sensitifnya. Itu dilakukan  berulang-ulang itu,” kata Aldo.

Polisi masih melakukan pendalam atas informasi adanya pengiriman video porno kepada siswi magang tersebut. Karena korbannya mengaku telah menghapus bukti kiriman video porno yang dikirim tersangka SA, kepada korban. (Faraaz/Rom)

LAINNYA