Tersangka Investasi Bodong Minyak Goreng di Periuk Terancam 4 Tahun Penjara

waktu baca 1 menit
Senin, 13 Des 2021 15:52 0 47 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TD — Penyidik Polsek Jatiuwung membidik Rika Fatmawati, 45 tahun, tersangka penipuan investasi minyak goreng di kecamatan Periuk, Kota Tangerang dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan. “Dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Jatiuwung Ajun Komisaris Kuswadi, Senin 13 Desember 2021.

Polsek  Jatiuwung telah menangkap Rika Fatmawati di Perumahan Total Persada, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. “Pelaku kini kami tahan di Polres Metro Tangerang,” ujar Kapolsek Jatiuwung Komisaris Zazali Haryono.

Menurut Zazali, polisi menciduk Rika dari rumahnya yang di geruduk para korban yang datang dari berbagai daerah. Mereka menuntut agar Rika mengembalikan uang dan menagih keuntungan yang dijanjikan.

Menurut Zazali, penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus investasi bodong ini dan menetapkan Rika sebagai tersangka.

Polisi menyita barang bukti sejumlah kuintansi setoran uang dan telah mendapatkan keterangan para saksi dan korban. “Korban yang setor uang bervariasi ada yang Rp10 juta, ada yang Rp100 juta,” tutur dia. Total kerugian sampai saat ini mencapai Rp6 miliar.

Zazali mengungkapkan, sampai saat ini sudah 60 korban penipuan investasi bodong  yang melaporkan secara resmi ke Polsek Jatiuwung. “Kami perkirakan jumlah korban masih akan terus bertambah,” ucapnya. (Faraaz/Rom)

Unggulan

LAINNYA