Terima Paket Berisi Ekstasi, AG Terancam 20 Tahun Penjara

waktu baca 1 menit
Jumat, 24 Sep 2021 02:46 0 76 Redaksi TD

KOTA TANGSEL | TD — Seorang pria berinisial AG meringkuk di dalam jeruji besi Polres Tangsel. Ia menjadi tahanan polisi setelah menerima paket berisi 500 butir pil ekstasi. Menjadi penghuni hotel predeo hingga 20 tahun pun menantinya.

Warga Bekasi, Jawa Barat itu bagian dari jaringan pengedar narkotika. Pada Rabu, 8 September 2021, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel menangkapnya di rumahnya, kawasan Harapan Indah, Bekasi. Ia tak bisa mengelak, sebab satu paket berisi ekstasi baru saja mendarat di rumahnya.

“Tersangka AG ini berperan sebagai penerima paket ratusan pil ekstasi,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Amantha Wijaya Kusuma, Kamis, 23 September 2021.

Setelah menangkap AG, polisi lalu melacak pengirim paket tersebut. Selang satu hari, petugas menangkap seorang pria berinisial AF di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Barang bukti senilai Rp290 Juta

“Dari tersangka AF, kami mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 5,3 kilogram dan sabu dengan berat 77,37 gram,” kata Amantha yang menambahkan bahwa nilai barang terlarang itu jika dinominalkan sebesar Rp290 juta.

Polisi menyangkakan kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 subsider 111  ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Sanksi melanggar pasal tersebut yaitu hukuman kurungan badan 6 hingga 20 tahun penjara. (Man/Rom)

""
""
""
LAINNYA