Terdakwa Kasus Dugaan Mafia Tanah 45 Hektare di Pinang Dituntut 3 Tahun Penjara

waktu baca 3 menit
Senin, 16 Agu 2021 20:03 0 52 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TD — Dua terdakwa kasus dugaan mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete Kecamatan Pinang Darmawan dituntut 3 tahun penjara, sementara Mustafa Camal 2 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A dengan agenda tuntutan, Senin, (16/8/2021).

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Nelson Mandela ini menghadirkan sejumlah perwakilan warga korban pencaplokan tanah bersama kuasa hukumnya.

Kemudian, terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal hadir secara virtual di Lapas Pemuda Tangerang. Sedangkan, kuasa hukumnya mewakili mereka di PN Tangerang Klas 1 A.

JPU Kejari Kota Tangerang Adib Fachri Dilli membacakan tuntutan bagi terdakwa. Kedua terdakwa menurut jaksa terbukti telah memalsukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1-9 untuk menguasai lahan warga seluas 45 hektare.

Tuntutan itu kemudian disampaikan Nelson Panjaitan, Hakim Ketua dalam persidangan tersebut kepada kedua terdakwa.

“Terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal sudah terbukti. Tuntutannya Darmawan 3 tahun dan Mustafa Camal 2 tahun,” jelasnya.

Nelson mengatakan kedua terdakwa masih dapat memberikan pembelaan dalam sidang pledoi pada Rabu, (18/08/2021).

“Kalian punya hak atau ajukan pembelaan atau permohonan,” kata Nelson kepada terdakwa.

Kata Nelson, terdakwa dapat mengajukan sendiri pembelaan melalui kuasa hukum masing-masing. Kemudian, kuasa hukum akan membacakannya di sidang selanjutnya.

“Kita enggak punya banyak waktu, sidang pledoi Rabu tanggal 18 Agustus. Terdakwa kalau mau buat sendiri (pembelaan) silahkan nanti dibacakan oleh kuasa hukum. Mengerti?” tegas Nelson.

“Mengerti yang mulia,” jawab terdakwa.

Kuasa Hukum warga, Abraham Nempung mengaku belum puas dengan tuntutan tersebut. Menurutnya jaksa bisa menuntut terdakwa lebih tinggi lagi. Mengingat perbuatan terdakwa yang dinilai telah merugikan banyak warga pemilik lahan 45 hektare itu

“Bisa lebih tinggi lagi karena mengingat betapa beratnya cangkupan korban yang menjadi perbuatan terdakwa begitu besar. Dengan tuntutan cuma 2 dan 3 tahun menurut kami masih belum terpenuhi rasa keadilan,” katanya.

Abraham mengatakan kedua terdakwa terbukti telah menggunakan dokumen yang sudah diketahui palsu dalam melancarkan aksinya. Hal itu termasuk dalam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Diketahui, pasal 263 KUHP berbunyi barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).

“Menurut kami sudah lumayan dibanding di bawah 3 tahun. Tapi kami ingin lebih dari pada itu,” jelas Abraham.

Salah satu warga, Saipul Basri menilai tuntutan tersebut sudah wajar. Meskipun jauh dari tuntutan menurut Pasal 263 KUHP yakni 6 tahun penjara.

“Kami, warga tadi diskusi soal tuntutan 3 tahun untuk Darmawan dan Mustafa Camal 2 tahun penjara, tuntutan itu masih wajar,” katanya.

Namun demikian dia berharap saat sidang pledoi hakim dan jaksa tidak merubah tuntutan tersebut. “Kami berharap di sidang pledoi nanti tidak ada pembelaan yang diterima oleh hakim. Jadi saat pledoi tuntutannya tetap segitu,” pungkasnya. (Eko Setiawan/Rom).

LAINNYA