KOTA TANGERANG | TD — Jajaran Polres Metro Tangerang Kota mengungkap aksi tawuran yang memicu tewasnya pemuda berinisial RH (23), Sabtu dinihari, 23 Juli 2022.
Video peristiwa tersebut viral di media sosial Instagram. Polisi menangkap tiga orang pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu R (23) dan dua anak di bawah umur, sementara dua orang lagi masih buron.
“Masih ada dua orang lagi DPO (Daftar Pencarian Orang). Kami sudah ketahui identitasnya. anggota masih melakukan pencarian di lapangan dengan inisial S dan BU,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jum’at siang, 29 Juli 2022.
Zulfan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Mobri Cardo Panjaitan dan Kapolsek Cipondoh Komisaris Ubaidilah mengungkapkan, aksi tawuran yang dilakukan dua kelompok remaja tersebut berawal dari saling ejek di media sosial.
“Waktu dan tempat kejadian pada hari Sabtu (23/7/2022) malam, tepatnya di depan Pempek Acong Ruko Blok C No. 52, kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang,” kata Dia.
Menurutnya, pengungkapan kasus tawuran remaja di Cipondoh yang mengakibatkan satu korban jiwa ini bukan karena viralnya, sebab polisi pun memiliki tim media dan tim cyber sendiri yang mengikuti perkembangan media sosial.
Maka, atas laporan keluarga korban tim gabungan Polsek Cipondoh bersama Reserse kriminal (Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak ke lapangan mengungkap para pelaku.
“Korban RH meninggal dunia lantaran mengalami 4 luka terbuka sabetan senjata tajam di bagian punggung,” jelas Zulfan.
“Terhadap para tersangka kami jerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP, pidananya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Eko Setiawan/Rom)