SERANG | TD — Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, dua orang pelaku berhasil ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengonfirmasi penangkapan dua tersangka yang dikenal dengan inisial WR dan AP. Penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Perumnas Ciracas, Kota Serang.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba segera bergerak ke lokasi dan menerima penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti dari keluarga mereka. Ini adalah contoh nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian,” jelas Kombes Pol Wiwin Setiawan pada Jumat, 18 Juli 2025.
Dari hasil interogasi awal, tersangka WR mengaku telah mendistribusikan narkotika jenis sabu di 19 lokasi di Kota Serang. Berdasarkan informasi yang diberikan oleh pelaku, petugas melakukan pencarian dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan dalam kemasan bekas minuman instan di semak-semak dan area publik lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah sistem “titik”, di mana sabu diambil dari seseorang berinisial B yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Pandeglang. WR dan AP kemudian menyebarkan barang tersebut ke lokasi-lokasi tertentu sesuai instruksi untuk diambil oleh pemesan.
“Motif di balik tindakan pelaku adalah keuntungan finansial. WR mendapatkan imbalan antara Rp1 juta hingga Rp6 juta per transaksi, sementara AP dibayar antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk membantu menempatkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan,” ungkap Wiwin.
Keduanya kini telah ditahan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan dalam undang-undang.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat, khususnya warga Ciracas Kota Serang, atas peran aktif mereka dalam membantu Polda Banten memerangi narkoba. Ini menunjukkan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup Kombes Pol Wiwin Setiawan. (*)