
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie didampingi Wakil Wali Kota, Sekda, dan jajaran OPD saat memberikan klarifikasi terkait isu BPHTB dalam konferensi pers di Serpong, Selasa (23/9/2025). (Foto: Ist) KOTA TANGSEL | TD – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menanggapi terkait isu yang ramai dibicarakan di media sosial oleh salah satu artis Leony beberapa waktu lalu soal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Benyamin mengatakan, sejak kemarin dirinya bersama Wakil Wali Kota, Sekda, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menginventarisasi berbagai isu yang berkembang, sekaligus menyiapkan jawaban yang lebih jelas.
“Karena datanya detail, baru hari ini kami pastikan lagi serta kami jelaskan kepada teman-teman media. Tujuannya supaya semuanya clear,” ujar Benyamin, usai konferensi pers di kawasan Serpong. Selasa, 23 September 2025.
Menurutnya, penjelasan yang disampaikan diharapkan mampu meredakan keraguan yang muncul di media sosial. Ia juga menegaskan keterbukaan informasi publik sudah menjadi komitmen Pemkot Tangsel sejak lama.
“Kalau ada keluhan soal masih tertutupnya OPD, ya ini akan kita perbaiki lagi untuk tahun-tahun ke depan,” tegasnya.
Terkait nama Leoni yang disebut dalam isu BPHTB, Benyamin memastikan tidak ada rencana pelaporan. Ia menyebut pihaknya hanya ingin meluruskan persoalan melalui penjelasan terbuka.
“Belum, nggak ada laporan. Saya hanya menjelaskan saja. Kalau diperlukan mengundang Ibu Leony, nggak masalah, tergantung kebutuhan. Kalau beliau butuh penjelasan, akan kita jelaskan,” jelasnya.
Benyamin juga menilai, peristiwa ini bisa menjadi bahan evaluasi pelayanan publik, khususnya dalam penyampaian informasi terkait BPHTB.
“Ini jadi bahan koreksi, supaya bahasa publik dari teman-teman OPD tidak terlalu kaku. Jangan pakai bahasa birokrasi, tapi bahasa yang mudah dipahami masyarakat,” ucapnya.
Soal teknis keberatan BPHTB yang sempat disampaikan Leoni, Benyamin mengaku belum mendalami lebih jauh. Namun, ia menduga ada miskomunikasi antara notaris (Leony) dengan staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Mungkin ada bahasa yang kurang tepat dari staf Bapenda dalam menjelaskan cara perhitungan BPHTB. Tidak ada lebih dari itu,” pungkasnya. (Idris Ibrahim)