Simak, Ini Aturan Perjalanan Penumpang Pesawat Terbaru

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Nov 2021 18:38 0 41 Redaksi TD

BANDARA | TDPT Angkasa Pura II (Persero) mulai 3 November 2021 memberlakukan ketentuan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE Menhub Nomor 96/2021 antara lain menetapkan bahwa penumpang pesawat di rute domestik wajib memenuhi persyaratan kesehatan:

  • Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali serta antar bandara di dalam Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis kedua, atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama
  • Untuk penerbangan antar bandara di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama

Sesuai SE Menhub Nomor 96/2021, perjalanan dalam negeri dapat dilakukan oleh anak usia di bawah 12 tahun dengan didampingi orang tua dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sesuai ketentuan. Untuk anak usia di bawah 12 tahun dikecualikan dari ketentuan menunjukkan surat vaksin.

Vice President  of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan seluruh bandara perseroan siap menerapkan ketentuan ini.

“Efektif 3 November diberlakukan SE Menhub Nomor 96/2021, dan AP II selaku pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan ketentuan ini secara penuh,” ujar Yado Yarismano, Rabu 3 November 2021. (Faraaz/Rom)

LAINNYA