KABUPATEN TANGERANG | TD — Besok Senin 8 November 2021, seluruh SD dan PAUD di Kabupaten Tangerang diizinkan menggelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. “Karena sudah PPKM Level 1, seluruh sekolah diperbolehkan gelar PTM,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Saifullah, Minggu 7 November 2021.
Menurut Saifullah, PTM terbatas SD dan PAUD ini berdasarkan Instruksi Bupati Tangerang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tangerang.
1. Dapat melakukan pembelajaran di satuan pendidikan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/ atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/ KB/ 2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 4242/ 2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
2. Dalam hal penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada:
3. Dalam hal penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas mewajibkan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap. Apabila terdapat pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang belum dilakukan vaksinasi Covid-19, maka pendidik dan/atau tenaga kependidikan disarankan untuk memberikan layanan pembelajaran jarak jauh (dari rumah).
4. Memberikan pilihan kepada orang tua/wali peserta didik untuk memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
5. Pembeląjaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan terpantau oleh Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Tangerang sesuai kewenangannya dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dałam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19;
6. Wajib mengisi dan/atau memperbaharui daftar periksa pada łaman Data Pokok Pendidikan (DAPODIR) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama paling lambat pada tahun ajaran 2021/2022.
7. Membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 disatuan pendidikan dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar
8. Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan
9. Melaporkan kepada satuan tugas penanganan Covid- 19, Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dan Puskesmas terdekat apabila terjadi temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan. (Faraaz/Rom)