Sidang Dugaan Mafia Tanah 45 Hektare di Kecamatan Pinang Ditunda, Warga Kecewa

waktu baca 3 menit
Rabu, 4 Agu 2021 19:52 0 36 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TD — Sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang kembali ditunda. Sidang tersebut ditunda lantaran saksi dari terdakwa Darmawan, 48, dan Mustafa Camal Pasha, 61, tidak hadir, Rabu, (4/8/2021).

Sidang dengan agenda mendengarkan saksi dari terdakwa ini awalnya sudah dipersiapkan. Warga yang didampingi kuasa hukumnya pun sudah hadir. Begitu juga dengan terdakwa yang hadir secara virtual.

Namun, saat sidang akan dimulai kuasa hukum terdakwa yang hadir di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A meminta sidang ditunda. Lantaran saksi belum siap menyampaikan keterangannya. Oleh sebab itu, Hakim Ketua.Nelson Panjaitan mengabulkan permohonan tersebut.

“Tiba-tiba kuasa hukum terdakwa minta sidang ditunda karena saksi terdakwa tidak siap. Dia (kuasa hukum) minta sidang ditunda kepada panitera,” ujar Minarto salah satu warga.

Alhasil, warga yang sudah hadir pun kecewa. Seharusnya kata Minarto saksi sudah harus siap dalam segala hal, terkecuali sedang sakit.

“Kami menilai ketidakhadiran saksi mereka (terdakwa) berarti kelemahan mereka akan semakin kelihatan dan ke depan masyarakat akan kawal sidang ini terus sampai ada keputusan,” tegas Minarto.

Saat hadir berbagai spanduk yang bertuliskan kalimat dorongan hakim untuk menegakkan keadilan sudah mereka bawa. Kalimat tersebut diantaranya “Hakim yang adil dan berhati nurani Allah bebaskan anda dari Corona”. Kemudian, “ingat pak hakim jabatan adalah amanah dan minta pertanggungjawaban di akhirat”.

“Ketidakhadiran saksi mereka (saksi terdakwa) masyarakat melihat tidak ada lobang lagi bagi Darmawan untuk memunculkan hal-hal yang dapat meringankan Darmawan,” kata Minarto.

“Sehingga saksi mereka tidak hadir, kedua masyarakat minta sidang ke depan hakim harus periksa saksi Darmawan seperti hakim memeriksa saksi masyarakat karena pada waktu kemarin saksi masyarakat diminta keterangan seperti terdakwa,” tambahnya.

Hal senada diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A, Arief Budi Cahyono. Kata dia, sidang tersebut memang ditunda. Namun, terkait dengan alasannya, Budi belum mengetahui pasti.

“Tapi pastinya belum tahu (alasan sidang ditunda). Nanti saya tanyakan dulu,” katanya.

Pada sidang sebelumnya, Senin, (02/04/2021) beragendakan mendengarkan saksi ahli. Dua saksi yang dihadirkan yakni Franky dari PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE). Kemudian, warga kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang yang menjadi korban dugaan pencaplokan lahan sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren An- Nuqthah Zuhri Fauzi.

Dalam sidang tersebut terungkap kalau terdakwa sempat mengiming-imingi Zuhri dengan lahan untuk perluasan pondok pesantrennya, apabila merestui pembebasan lahan seluas 45 hektare di lokasi tersebut.

Kemudian, dalam menjalankan aksinya untuk menguasai lahan 45 hektare terdakwa sempat menggunakan 3 dokumen yang berbeda. Upaya pertama terjadi pada 2017 lalu saat itu terdakwa menggunakan girik sebagai bukti kepemilikan lahan. Kemudian, di 2018 terdakwa menggunakan Surat Keputusan Residen Banten. Kemudian yang terakhir menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1-9, masing-masing seluas 5 hektare. Namun, upaya tersebut gagal lantaran semua dokumen itu tidak dapat dibuktikan keasliannya. (Eko Setiawan/Rom)

Unggulan

LAINNYA