TANGERANG | TD – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang menggelar aksi demonstrasi di Jalan Selembaran, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Senin, 28 Oktober 2024. Aksi ini diadakan sebagai respons atas maraknya pelanggaran jam operasional oleh truk tanah yang beroperasi di wilayah tersebut.
Demonstrasi ini mengumpulkan berbagai elemen masyarakat, termasuk pemuda dan warga sekitar Kosambi yang merasakan dampak langsung dari aktivitas truk tambang yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.
Kordinator Aksi, Aditya Nugraha, menekankan bahwa aksi hari ini merupakan tanda ketidakpuasan masyarakat terhadap sikap pemerintah yang terkesan diam. Ia berkata, “Mereka yang ikut aksi ini adalah calon korban yang khawatir akan masa depan mereka, tanpa memandang usia, jenis kelamin, atau tempat tinggal.”
Aditya juga menyampaikan tuntutan untuk penegakan Peraturan Bupati (Perbup) serta pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang membatasi jam operasional mobil tanah. “Banyaknya korban dan kurangnya penegakan Perbup No 12 Tahun 2022 seharusnya menjadi alasan untuk menciptakan Perda yang lebih tegas. Kita tunggu apakah pimpinan baru di DPRD memiliki keberanian untuk mewujudkan ini,” tegasnya kepada wartawan.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum SEMMI Tangerang, Indri Damayanthi, mempertanyakan peran DPRD dalam melindungi masyarakat Kabupaten Tangerang. “Jika DPRD tidak menunjukkan sikapnya, ke mana lagi masyarakat bisa mengadu?” tanyanya saat berorasi.
SEMMI menyerukan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang untuk bersama-sama menyerukan “Darurat Mobil Tanah, kami bersama korban,” dan berkomitmen untuk mengawal penegakan Perbup serta pembuatan Perda terkait jam operasional mobil tanah. (*)