LEBAK | TD — Seorang pria berinisial AD, 38, di kabupaten Lebak, Banten, terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar karena tertangkap tangan menyelundupkan benih lobster.
Ia ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak di Jalan Raya Bayah-Sawarna, Kampung Pulomanuk, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Lebak, Rabu (15/9/2021). Saat itu, tersangka di sepeda motornya membawa 2.100 benih lobster yang akan dikirim ke Sukabumi.
“Tersangka adalah kurir. Dari 2.100 benih lobster itu, 1.300 baby lobster jenis pasir, dan 800 jenis mutiara,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Lebak Indik Rusmono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/9/2021).
Penyelundupan benih lobster yang dilarang oleh UU Perikanan itu sudah dilakukan tersangka selama delapan kali. Satu ekor benih lobster jenis mutiara dijual seharga Rp100 ribu, sementara benih lobster jenis pasir dijual Rp50 per ekor.
“Tersangka mengaku sudah dua bulan melakukan aksinya. Dia membelinya dari nelayan,” tambahnya
Benih lobster yang disita polisi kemudian diserahkan ke stasiun karantina ikan Merak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Lebak, karena telah berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster,” ungkap koordinator pelaksana tata pelayanan Stasiun Karantina Ikan Merak Yasin Arifin.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagai mana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 milyar. (Ril/Red/Rom)