KOTA TANGERANG | TD — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuma 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta kepada Rachel Vennya.
Vonis yang sama diberika kepada kekasih Rachel, Salim Nauderer serta manajernya, Maulida Khairunnia dan Ovelia Pratiwi, petugas Bandara Soekarno-Hatta yag membantu Rachel. Hanya denda yang harus dibayar Ovelia lebih rendah, yakni Rp30 juta.
Majelis hakim menjatuhkan putusan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman percobaan 4 bulan denda uang Rp50 juta dan Rp30 juta.
“Arti hukuman itu terdakwa tidak menjalani kurungan penjara,” ujar Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang Arif Cahyono saat membacakan vonis, Jumat 10 Desember 2021.
“Namun, percobaan delapan bulan jadi selama dalam masa itu ada tindak pidana maka terdakwa harus menjalani hukuman pidana penjara. Adapun denda kalau tidak dibayarkan maka diganti kurungan satu bulan penjara,” kata Arief.
Rachel Vennya menyatakan menerima vonis tersebut. “Menerima,” kata Rachel.
Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman percobaan 4 bulan denda uang Rp50 juta dan Rp30 juta. (Faraaz/Rom)