KOTA SERANG – Walikota Serang Budi Rustandi mengambil langkah cepat dalam upaya menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Langkah yang diambil salah satunya dengan membangun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang agar aset Pemkot bisa disertifikat.
Langkah tersebut diambil menyusul masih banyak aset milik Pemkot Serang yang ternyata belum memiliki sertifikat.
Melalui PKS ini, kata Budi, diharapkan aset-aset yang tercatat sebagai milik Pemkot Serang bisa terselamatkan dengan baik dan tidak jatuh kepihak luar.
“Kita akan amankan barang milik daerah (BMD) kita, melalui PKS kerjasama dengan BPN agar aset-aset kita ini bisa tersertikasi semuanya, ” kata Budi.
Menurut Budi, melalui kerjasama tersebut, diharapkan persoalan aset-aset milik Pemkot Serang kedepan nantinya bisa terselesaikan dengan baik dan terintegritas datanya.
Pada hasil akhir, data-data antara antara milik Pemkot Serang bisa sama dengan data-data yang dimiliki oleh BPN.
“Agar petanya bisa sama dengan Kota dan BPN, biar tersinkron dan gak runyam lagi datanya, ” beber Budi.
Rencananya, MoU PKS akan dilakukan pekan depan antara pihak Pemkot Serang dan BPN Kota Serang, sambil menunggu draft kerjasamanya rampung dibuat.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Serang Taufik Rokhman menegaskan kesiapannya dalam mendukung upaya Pemkot Serang mensertifikatkan aset-asetnya.
Menurutnya, proses sertifikasi aset ini penting, selain untuk memudahkan proses pendataannya, proses sertifikasi aset juga bertujuan untuk menyelamatkan aset milik negara sebagaimana atensi dari BPK dan KPK agar hal ini bisa terselesaikan dengan baik.
“Aset ini harus dipelihara, salah satunya melalui sertifikasi, ” katanya.
Secara teknis, Taufik menjelaskan, proses sertifikasi aset-aset milik Pemkot Serang akan dimulai melalui pengajuan data-datanya kepada pihak BPN untuk selanjutnya dipelajari, sebelum akhirnya diterbitkan sertifikatnya.
“BPN akan mensertifikatkan kalau sudah ada surat dari Walikota terkait data-data asetnya. Sepanjang itu semua ada datanya, juga ada surat-surat pernyataan tidak bersengketa dan lainnya, kita akan terbitkan (sertifikatnya), ” tutup Taufik.