Satpol PP Tangsel Razia Tempat Hiburan, Amankan 99 Botol Miras dan 41 Pemandu Lagu

waktu baca 1 minutes
Kamis, 16 Okt 2025 17:05 0 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan mengadakan razia di beberapa tempat hiburan malam di Serpong pada Rabu malam (15/10/2025). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 99 botol minuman beralkohol dan mengamankan 41 wanita yang diduga sebagai pemandu lagu (LC).

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, menyampaikan bahwa razia ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.

“Dari lokasi, yakni Famaus Karaoke, kami mengamankan 99 botol minuman beralkohol,” kata Muksin.

Petugas juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi di tempat hiburan tersebut, yang menambah dugaan adanya pelanggaran norma sosial.

Puluhan wanita yang diamankan dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Muksin menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangsel untuk menjaga ketertiban serta menciptakan suasana kota yang aman dan nyaman.

“Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan operasi serupa akan terus dilakukan di lokasi-lokasi yang terindikasi melanggar Perda,” tutupnya. (Idris Ibrahim)

LAINNYA