KABUPATEN TANGERANG | TD — Setelah terbitnya Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, jam operasional truk tambang di wilayah tersebut pun dibatasi hanya pada pukul 22.00 – 05.00 WIB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menyampaikan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pengawasan di beberapa titik ruas jalan yang sering dilalui oleh truk-truk tambang barang golongan III, golongan IV, dan golongan V.
“Berdasarkan Perbup 12 Tahun 2022 pasal 3 ayat (1), truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Adapun beberapa jenis kendaraan yang dibatasi aturan jam operasionalnya yang ditegaskan pada pasal (4) yang di antaranya truk tanah, pasir dan batu,” ujar Fachrul Rozi, dikutip Senin, 6 Maret 2023.
Lanjutnya, seperti pada Sabtu, 4 Maret 2023 kemarin, bersama Dishub, pihaknya menerjunkan 53 personel untuk melakukan pengawasan truk tambang yang melanggar aturan waktu operasional.
“Semoga ke depan para supir truk dapat mematuhi aturan yang berlaku,” harapnya.
Selain itu, kata dia, pengawasan truk tambang ini dilakukan setiap hari pada ruas-ruas jalan yang meliputi ruas jalan Adiyasa, perbatasan Serang-Tangerang, Legok, Suradita, Dadap Kosambi, Teluknaga dan Benda. (Red)