KABUPATEN TANGERANG | TD — Sebuah tempat karaoke di kampung Cibogo Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang digerebek personel Satpol PP Kabupaten Tangerang, Selasa malam, 14 Juni 2022, sekira pukul 23.00 WIB.
Tempat hiburan malam yang diduga tak berizin itu langsung ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. Penutupan tempat karaoke itu melibatkan personel TNI dan anggota Polresta Tangerang.
“Kami mengamankan 10 orang wanita pemandu karaoke di lokasi,” ungkap Kasi Perlindungan Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Tangerang Sahdan M.
Sahdan menyatakan, tempat hiburan malam itu tidak berizin dan hal itu telah melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang ketertiban umum.
“Kegiatan yang tidak berizin dihentikan atau disegel atas dasar surat perintah dari Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang. Maka kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk taat kepada peraturan pemerintah daerah,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, tempat hiburan malam yang berlokasi wilayah Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear ini, sudah pernah disidak oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang lantaran tidak mempunyai izin.
Sebanyak 10 wanita pemandu lagu digelandang ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa untuk dilakukan pembinaan. (Red)