Satpol PP Bongkar Pemblokiran Jalan Kemuliaan Cipondoh

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Apr 2021 19:50 0 69 Redaksi TD

KOTA TANGERANG  | TD — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang membongkar pemblokiran di Jalan Kemuliaan, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Jalan tersebut diblokir coran beton oleh warga yang mengaku ahli waris tanah seluas 17.000 meter persegi yang kini menjadi jalan umum dan bangunan pergudangan, Rabu (7/4/2021) siang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra F mengatakan pembongkaran dilakukan lantaran telah melanggar ketertiban umum.

Jalan yang diblokir tersebut, kata dia, adalah jalan umum yang menjadi akses warga. Kemudian di wilayah itu terdapat juga pergudangan.

“Kami melaksanakana penertiban terkait dengan bangunan yang didirikan di atas fasilitas ruang jalan,” ujarnya, Kamis, (8/4/2021).

Agus mengatakan pelaku pemblokiran jalan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang ketertiban umum.

Baca juga: Warga Blokir Jalan Kemuliaan Cipondoh Kota Tangerang

“Setiap orang yang mendirikan bangunan di atas ruang jalan maka akan kita tertibkan karena sudah menggangu ketentraman masyarakat,” imbuhnya.

Pemblokiran Jalan Kemuliaan Cipondoh, Kota Tangerang, Berita Tangerang: Satpol PP Bongkar Pemblokiran Jalan Kemuliaan Cipondoh

Kondisi Jalan, Cipondoh, Kota Tangerang, usai dilakukan pembongkaran coran beton yang memblokir jalan tersebut, Kamis (8/4/2021). (Foto: Eko Setiawan/TangerangDaily)

Diberitakan sebelumnya, Edi, warga Kelurahan Cipondoh, RW 02, memblokir Jalan Kemuliaan. Pemblokiran tersebut dilakukan lantaran ia mengaku sebagai ahli waris tidak pernah menjual tanah yang di atasnya kini berdiri bangunan pergudangan.

Lahan tersebut diklaim milik atas nama H Nisan dengan luas 17.000 meter persegi. Namun, tanpa sepengetahuan ahli waris, tanah tersebut kemudian dijual oleh orang yang tak bertanggung jawab.

Lantaran tidak ada titik temu, ahli waris kemudian memblokir akses jalan Kemuliaan dengan coran beton, Rabu, (7/4/2021) siang. Belum sampai 24 jam berdiri, beton tersebut kemudian dibongkar oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang.

Sengketa Lahan

Agus menjelaskan persoalan ini terkait sengketa lahan antara ahli waris dengan pemilik gudang. Menurutnya, pemblokiran akses jalan dengan pagar beton tidak dibenarkan. Apalagi sengketa tersebut saat ini tengah ditangani oleh pihak berwajib.

“Ini adalah masalah sengketa tanah, sebetulnya sedang dalam proses di kepolisian, tapi salah satu pihak mengambil langkah sendiri dengan membeton jalan sehingga mengganggu aktivitas masyarakat dan beberapa pemilik gudang,” kata dia.

Kini akses Jalan tersebut sudah dapat dilalui kembali. Pantauan TangerangDaily, Kamis (8/4/2021), tampak sisa-sisa material masih berserakan.

Saat hendak dikonfrimasi, Edi, warga yang melakukan pemblokiran jalan tersebut tidak berada di kediamannya. Kondisi rumahnya sepi. (Eko Setiawan/Rom)

LAINNYA