RUU PPRT Bukan Hanya Lindungi PRT Dalam Negeri, Tetapi Juga Pekerja Migran

waktu baca 2 menit
Minggu, 7 Mei 2023 04:00 0 71 Patricia Pawestri

JAKARTA | TD – Harapan untuk memperbaiki perlindungan untuk para pekerja rumah tangga tumbuh dengan adanya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Tidak hanya ditujukan bagi pekerja yang berada di dalam negeri, RUU ini juga direncanakan untuk melindungi para pekerja migran.

Hal tersebut diungkapkan oleh Willy Aditya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sabtu, 6 Mei 2023, dikutip dalam sebuah laporan tertulis.

“RUU PPRT bisa menambha perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) di sektor domestic workers, karena kita punya undang-undang khusus,” tutur Willy Aditya.

Menurut Willy Aditya, kasus kekerasan kepada para pekerja migran terus terjadi hingga saat ini. Ia mengatakan salah satu sebabnya adalah minimnya regulasi yang melindungi dan membantu menyelesaikan kasus dengan keberpihakan khusus kepada pekerja.

Bahkan minimnya undang-undang yang dimiliki Indonesia berkenaan dengan perlindungan pekerja domestik tersebut menjadi buah bibir yang tak sedap didengar.

Willy Aditya bahkan mengatakan minimnya perundangan juga harus lebih diperhatikan pada saat ini, ketimbang memaksakan penyelesaian kasus yang ada.

“Selama ini kita jadi bahan cemoohan dari negara-negara yang bermasalah karena di dalam negeri aja tidak punya undang-undang untuk domestic workers, jadi kenapa harus maksain mereka (penyelesaian masalah-masalah PMI sektor domestic workers),” ujarnya.

RUU PPRT yang telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Maret lalu, kini dalam tahap menunggu Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk pembahasan lebih lanjut antara DPR dengan pemerintah.

Sebelum pembahasan tersebut, juga akan dilakukan harmonisasi RUU dengan peraturan perundangan yang ada. Di antaranya mengenai lembaga penyaluran pekerja, kewenangan pemerintah pusat dan daerah, jaminan sosial, bagaimana mengajukan pengaduan, dan juga sanksi-sanksi. (*)

Unggulan

LAINNYA