JAKARTA | TD – Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dengan keras menolak RUU Kesehatan dan akan melangsungkan unjuk rasa bersama para buruh mengenai hal ini.
Dalam acara Seminar Kesehatan Nasional pada 25 Mei 2023, Said Iqbal mengatakan akan mengkoordinasi unjuk rasa dan meminta setiap kepala daerah untuk ikut berpartisipasi dengannya. Ia mengatakan unjuk rasa tersebut akan berlangsung mulai 31 Mei 2023 di seluruh provinsi di Indonesia.
“Saya akan keliling di seluruh daerah. Kami persiapkan aksi besar-besaran. Kami akan minta setiap Gubernur memberikan rekomendasi untuk menolak RUU Kesehatan,” tutur Said Iqbal.
Said Iqbal mengatakan bahwa RUU Kesehatan akan menempatkan BPJS di bawah Menteri melalui pasal 425. Hal ini berarti klaim dan pengelolaan BPJS akan melalui birokrasi yang semakin panjang dan tidak berpihak pada kepentingan buruh.
“Kalau BPJS di bawah Menteri, nanti Menteri lapor dulu, diskusi dulu, birokrasi panjang,” jelas Said Iqbal.
“BPJS ini harus diselamatkan, RUU ini menjadikan BPJS akan di bawah Menteri, enak saja Menteri ngatur-ngatur! Lah, uang, uang kita!” tegasnya.
BPJS, jelas Said, merupakan lembaga wali amanah yang kuasanya tidak berada di bawah presiden maupun menteri. Namun badan ini dibentuk oleh perintah konstitusi.
Prinsip yang dimiliki BPJS adalah prinsip kontingensi. Dan bila ada hal yang kurang dalam anggaran BPJS, maka barulah presiden yang berwenang dalam kebijakan dalam menutup kekurangan tersebut.
Selain hanya berwenang ketika BPJS mengalami kekurangan dana, presiden baru bisa mengambil alih keweangan atas BPJS bila terjadi bencana alam atau wabah penyakit.
Sedangkan dalam anggarannya, BPJS mempunyai pasokan 1% dari pembayaran oleh buruh, dan 4% oleh pengusaha. Dalam BPJS juga terdapat dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditujukan kepada fakir miskin sebesar Rp48 triliun. Namun dana-dana tersebut tidak berada dalam kuasa pemerintahan presiden dan menterinya. (*)