Rugi Ratusan Juta, Sejumlah Warga Tangsel Mengaku Tertipu Beli Rumah

waktu baca 2 minutes
Jumat, 25 Apr 2025 20:00 0 Redaksi

KOTA TANGSEL | TD – Sejumlah warga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku menjadi korban penipuan dalam pembelian rumah di kawasan Lengkong Wetan, Serpong.

Kuasa hukum para korban, Mardongan Parulian Panjaitan, mengungkapkan bahwa dua kliennya, yang berinisial CP dan BA, mengalami kerugian hingga mencapai 730-780 juta rupiah akibat penipuan dalam transaksi jual beli rumah.

Kasus ini bermula ketika para korban tergiur dengan penawaran rumah murah yang mereka lihat di media sosial. Mardongan menjelaskan bahwa setelah tertarik, korban melakukan transaksi dengan pihak developer.

“Awalnya mereka melihat iklan di Instagram. Setelah itu, mereka menghubungi dan bertemu di kantor developer, dan terjadilah transaksi,” ujarnya pada Jumat, 25 April 2025.

Namun, masalah muncul ketika salah satu developer diduga tidak kooperatif dalam proses pembangunan rumah.

“Korban membeli rumah ini pada Februari 2023, dengan perjanjian bahwa pembangunan akan selesai dalam waktu kurang dari satu tahun. Namun hingga saat ini, pembangunan tersebut belum juga rampung. Seharusnya, proses penyelesaian ditargetkan pada April atau Maret 2024, tetapi kenyataannya bangunan tersebut masih terbengkalai,” jelasnya.

Mardongan menambahkan, “Saya menangani dua korban, tetapi melihat situasi saat ini, ada banyak korban lainnya.”

Ia meminta kepada developer untuk segera mengembalikan hak-hak kliennya. Mardongan menegaskan bahwa pihaknya telah beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah, namun hingga kini belum ada kejelasan.

Sementara itu, Anjas, anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banten, menyatakan bahwa dalam perjanjian antara kedua belah pihak, konsumen telah melunasi pembayaran dengan harapan pembangunan selesai. Namun, hingga saat ini, pembangunan belum juga dimulai, dan bangunan dibiarkan terbengkalai.

“Kami akan segera mengambil keputusan setelah melakukan rapat dengan semua pihak yang terlibat. Kemungkinan minggu depan, kami akan memutuskan langkah selanjutnya. Rapat ini melibatkan tiga orang majelis, termasuk perwakilan dari PNS, pelaku usaha, dan konsumen,” ungkapnya setelah meninjau perumahan di kawasan Serpong.

Anjas berharap pemerintah daerah dapat lebih aktif mengawasi permasalahan seperti ini, mengingat kasus serupa sering terjadi di wilayah Tangerang.

“Pemda harus mengambil langkah nyata untuk menangani masalah ini. Jika memang developer tidak memiliki izin, sebaiknya disegel agar tidak ada lagi konsumen yang dirugikan,” tegasnya.

“Semoga ada titik terang dalam kasus ini. Namun, jika pihak developer tetap tidak kooperatif, kami akan melaporkan ke polisi untuk memberikan efek jera,” pungkasnya. (Idris Ibrahim)

LAINNYA