OPINI | TD – Dalam beberapa tahun terakhir, kota-kota besar di Indonesia mulai menggeliat dengan upaya menciptakan kembali ruang-ruang publik yang ramah dan inklusif. Salah satu contoh terkini datang dari Kota Bandung, di mana Teras Cihampelas kembali menjadi sorotan pasca diselenggarakannya program “Placemaking Asia” yang melibatkan Pemerintah Kota Bandung, ITB, dan Japan Foundation pada Mei 2025. Agenda ini menyoroti pentingnya ruang publik sebagai medium sosial dan budaya, bukan sekadar infrastruktur beton tanpa jiwa.
Tetapi, apakah revitalisasi ruang publik di Indonesia telah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat secara merata? Atau justru masih tersandera oleh simbolisme, estetika semu, dan eksklusi sosial yang tak kasat mata?
Secara teoritik, ruang publik adalah tempat di mana warga dapat hadir, berinteraksi, dan mengekspresikan diri secara bebas tanpa diskriminasi. Jürgen Habermas menggambarkannya sebagai ruang diskursus publik di mana warga negara berpartisipasi dalam perumusan opini dan kehendak umum secara setara. Dalam konteks negara demokratis seperti Indonesia, ruang publik menjadi arena vital untuk membentuk kesadaran kolektif dan memperkuat kohesi sosial.
Namun dalam praktiknya, tidak semua ruang publik di Indonesia mewujudkan semangat tersebut. Banyak ruang publik yang didesain hanya untuk kalangan tertentu yang memiliki privilese ekonomi, akses fisik yang mudah, atau bahkan hanya untuk tujuan estetika kota.
Teras Cihampelas, sejak dibangun pada 2017 sebagai skywalk pertama di Indonesia, sempat menjadi ikon ruang publik modern. Namun setelah beberapa waktu, ruang ini mengalami stagnasi fungsi. Baru pada tahun 2025, melalui inisiatif “Placemaking Asia”, dilakukan pendekatan baru dengan melibatkan warga, komunitas kreatif, dan institusi pendidikan untuk merevitalisasi ruang ini agar kembali hidup sebagai ruang partisipatif.
Program ini menunjukkan bahwa ruang publik tidak cukup hanya dibangun, tetapi harus dikelola secara kolaboratif. Konsep placemaking yang diperkenalkan dalam program ini menekankan pentingnya interaksi sosial, inklusivitas, dan keberlanjutan fungsi ruang melalui keterlibatan masyarakat secara langsung. Inilah langkah positif menuju demokratisasi ruang di kota-kota Indonesia.
Sayangnya, pengalaman kota lain menunjukkan bahwa banyak ruang publik di Indonesia masih belum inklusif. Taman-taman kota, trotoar, dan bahkan stasiun transportasi publik kerap kali tidak ramah bagi penyandang disabilitas, kaum perempuan, lansia, atau anak-anak. Sementara itu, dalam aspek politik, ruang publik kadang dibungkam secara simbolik. Demonstrasi, pertunjukan seni jalanan, atau ekspresi budaya lokal acapkali dibatasi atau diatur secara ketat oleh aparat. Padahal, inilah inti dari demokrasi memberi ruang untuk suara-suara beragam, meski berbeda dari arus utama.
Revitalisasi Teras Cihampelas menjadi contoh bahwa ruang publik bukan sekadar proyek infrastruktur, tetapi proyek sosial. Dibutuhkan komitmen lintas sector yaitu pemerintah, warga, akademisi, hingga seniman jalanan untuk membangun ruang publik yang inklusif, hidup, dan berkeadilan.
Kota-kota di Indonesia harus belajar dari pengalaman ini. Pembangunan ruang publik harus melampaui estetika visual dan menjadi ruang demokratis yang menghidupkan partisipasi warga. Hanya dengan demikian, ruang publik bisa menjadi pilar kebudayaan, demokrasi, dan ketahanan sosial Indonesia ke depan.
Penulis: Ariel Febryansah, Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan, FISIP, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa