Restorative Justice: Kejari Tangerang Hentikan Perkara Lalu Lintas dan Beri Modal Usaha Tersangka

waktu baca 3 minutes
Sabtu, 30 Agu 2025 21:59 0 Nazwa

TANGERANG | TD – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kali ini, penyelesaian perkara dilakukan terhadap tersangka Partogi Gultom A.D. Maslan Gultom yang terlibat dalam kasus pelanggaran lalu lintas.

Kasus yang menjerat Partogi Gultom berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 310 Ayat (3) Jo Pasal 106 Ayat (2) Jo Pasal 229 Ayat (4) serta Pasal 310 Ayat (2) Jo Pasal 229 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyelesaian perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Banten dengan nomor R-813/M.6.1/Eku.2/08/2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

Sebagai bagian dari tindak lanjut penghentian penuntutan, pada Jumat, 22 Agustus 2025, Kejari Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tangerang menyerahkan bantuan modal usaha berupa satu unit booth es teh lengkap dengan perlengkapannya kepada Partogi Gultom. Bantuan ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk membangun kemandirian ekonomi dan membuka peluang baru bagi tersangka setelah proses hukum selesai.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba, menjelaskan bahwa pemberian bantuan modal usaha ini bukan sekadar bentuk dukungan ekonomi, melainkan juga merupakan langkah konkret untuk memberdayakan dan memberikan kesempatan baru bagi pelaku agar dapat kembali produktif dan mandiri. “Bantuan ini merupakan wujud nyata dari upaya kami dalam mendukung pemulihan dan pemberdayaan pasca penyelesaian perkara,” ujarnya.

Tidak hanya itu, pada Minggu, 24 Agustus 2025, Partogi Gultom juga menjalani sanksi sosial dengan melakukan kegiatan pembersihan lingkungan di Gereja Metodist Firdaus Tigaraksa. Menurut Afrillianna, sanksi sosial ini merupakan bentuk pertanggungjawaban sosial yang penting sekaligus bagian dari proses pemulihan hubungan antara pelaku dan masyarakat sekitar. Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat kembali tali silaturahim dan membangun rasa saling percaya yang sempat terganggu akibat peristiwa hukum yang terjadi.

Seluruh rangkaian kegiatan Restorative Justice ini dilaksanakan dalam kerangka Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten (No. NKS-/M.6.4/Gsl 01/2025, tanggal 8 Januari 2025), serta antara Kejari Kabupaten Tangerang dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang (No. NKS-02/M.6.12/Es.2/02/2025, tanggal 20 Februari 2025). Kerja sama ini menjadi landasan kuat dalam pelaksanaan program RJ yang mengedepankan penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan.

Afrillianna menegaskan bahwa Restorative Justice bukan sekadar penghentian perkara hukum, melainkan sebuah upaya membangun kembali kepercayaan yang sempat retak, memulihkan hubungan sosial, serta membuka peluang bagi pelaku untuk kembali berperan aktif dan memberikan kontribusi positif di tengah masyarakat. “Melalui pendekatan ini, kami berharap pelaku tidak hanya mendapatkan keadilan, tetapi juga kesempatan untuk memperbaiki diri dan berintegrasi kembali secara harmonis dalam lingkungan sosialnya,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, Kejari Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai kemanusiaan dan pemberdayaan, sehingga tercipta keadilan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga restoratif dan konstruktif. (*)

LAINNYA