Ilustrasi ini dibuat oleh penulis dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).NASIONAL | TD – Memasuki tahun 2026, pemerintah telah menetapkan kalender resmi libur nasional dan cuti bersama yang menjadi acuan penting bagi masyarakat Indonesia. Penetapan ini berperan besar dalam mendukung perencanaan aktivitas publik, baik di sektor pemerintahan, dunia kerja, pendidikan, maupun pariwisata. Dengan mengetahui jadwal hari libur sejak awal tahun, masyarakat dapat mengatur waktu istirahat, cuti, dan kegiatan keluarga secara lebih terencana tanpa mengganggu produktivitas.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, tahun 2026 memiliki total 25 tanggal merah, yang terdiri atas 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Jumlah ini dinilai cukup ideal karena memberikan keseimbangan antara hari kerja dan waktu istirahat. Selain itu, beberapa hari libur berdekatan dengan akhir pekan sehingga berpotensi menciptakan momen long weekend yang dapat dimanfaatkan untuk berlibur atau pulang ke kampung halaman.
Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional pada tahun 2026 yang mencakup perayaan keagamaan, hari besar nasional, serta momen penting kenegaraan. Berikut daftar lengkapnya:
1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi
16 Januari (Jumat): Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
21 Maret (Sabtu): Hari Raya Idul Fitri 1447 H
22 Maret (Minggu): Hari Raya Idul Fitri 1447 H
3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
5 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei (Rabu): Hari Raya Idul Adha 1447 H
31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak
1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
16 Juni (Selasa): Tahun Baru Islam 1448 H
17 Agustus (Senin): Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Jumat): Hari Raya Natal
Libur nasional tersebut tersebar relatif merata sepanjang tahun dan mencerminkan keberagaman agama serta nilai kebangsaan yang hidup di Indonesia.
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama yang bertujuan meningkatkan efektivitas hari libur, khususnya pada perayaan keagamaan besar. Cuti bersama ini dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang waktu istirahat atau merencanakan perjalanan jauh.
Berikut daftar cuti bersama tahun 2026:
16 Februari (Senin): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
18 Maret (Rabu): Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
20 Maret (Jumat): Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
23 Maret (Senin): Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
24 Maret (Selasa): Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
15 Mei (Jumat): Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei (Kamis): Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha
24 Desember (Kamis): Cuti Bersama Hari Raya Natal
Keberadaan cuti bersama ini memberikan fleksibilitas bagi pekerja dan pelajar untuk mengatur waktu libur secara lebih optimal, terutama saat berdekatan dengan akhir pekan.
Dengan total 25 tanggal merah sepanjang tahun, kalender libur nasional dan cuti bersama 2026 menjadi panduan penting bagi masyarakat dalam menyeimbangkan aktivitas kerja dan waktu istirahat. Libur nasional tidak hanya menjadi momen perayaan keagamaan dan kebangsaan, tetapi juga kesempatan untuk menjaga kesehatan mental serta mempererat hubungan keluarga.
Perencanaan yang matang sejak awal tahun akan membantu masyarakat memanfaatkan hari libur secara maksimal tanpa mengganggu kewajiban profesional maupun akademik. Oleh karena itu, mencermati dan mencatat kalender libur 2026 sejak dini menjadi langkah bijak untuk menyusun agenda kerja, pendidikan, dan liburan secara lebih terstruktur. (Nazwa)