Resmi! Andra Soni Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober 2025

waktu baca 2 minutes
Kamis, 26 Jun 2025 18:55 0 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD – Gubernur Banten, Andra Soni telah resmi memperpanjang masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (KEPGUB) Nomor 286 Tahun 2025.

Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari tingginya antusiasme masyarakat serta keterbatasan layanan di sejumlah unit Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Provinsi Banten.

“Untuk hari ini, atas saran dan masukan dari masyarakat, tokoh masyarakat, dan juga kajian dari Bapenda, maka saya putuskan untuk memperpanjang masa pemutihan ini. Tujuannya agar masyarakat yang selama ini terkendala dalam pembayaran pajaknya dapat terbantu,” ujar Gubernur Banten Andra Soni. Usai berkunjung di Samsat Ciputat. Kamis, 26 Juni 2025.

Andra menerangkan bahwa kebijakan pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor diberlakukan sejak 10 April hingga 30 Juni 2025 melalui KEPGUB Nomor 170.

Namun, melihat antusiasme tinggi dan keterbatasan infrastruktur pelayanan, Pemerintah Provinsi Banten akhirnya memperpanjang program tersebut.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada seluruh kantor Samsat untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Saya minta kepada seluruh kantor pelayanan Samsat agar melakukan inovasi dan perbaikan layanan, supaya masyarakat bisa terlayani dengan baik,” ujarnya.

Andra mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkam moment ini. Sebab, kata Andra, hal ini akan menjadi kesempatan terakhir.

“Targetnya adalah seluruh masyarakat yang masih menunggak pajak dapat memanfaatkan momentum ini. Setelah ini, kami tidak akan lakukan pemutihan lagi. Maka dari itu, saya mengajak semua pihak untuk bekerja sama melayani masyarakat secara optimal,” pungkasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, mengungkapkan bahwa tahapan awal perpanjangan ini tengah disiapkan, dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) diminta untuk memperkuat koordinasi serta perbaikan layanan.

“Saya mengundang kepada seluruh UPT untuk melakukan persiapan lebih baik lagi. Mulai dari mengatur antrean agar tidak terlalu panjang, membuka layanan yang lebih luas, hingga menjangkau Wajib Bayar Daerah (WBD) yang tempat tinggalnya jauh atau aksesnya sulit,” ungkap Rita.

Pasca pengumuman resmi perpanjangan program oleh Gubernur, pihaknya akan mengevaluasi dan membuka peluang pembentukan kawasan pelayanan UPT baru sebagai bagian dari perluasan jangkauan.

“Seperti yang disampaikan Pak Gubernur, fokus kita adalah membantu masyarakat. Ini soal kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat, bukan sekadar angka,” tutupnya. (Idris Ibrahim).

LAINNYA