EKBIS | TD – Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), telah mengeluarkan regulasi baru yang membatasi program promosi gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce. Kebijakan ini berada dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Dan mulai berlaku secara nasional pada Mei 2025.
Poin penting dalam peraturan ini adalah pembatasan durasi promosi gratis ongkir yang menyebabkan tarif layanan pos berada di bawah biaya pokok. Promo semacam ini kini hanya diperbolehkan berlangsung maksimal tiga hari dalam sebulan. Pemerintah menilai bahwa praktik promosi yang terlalu sering dan di bawah biaya pokok dapat merusak iklim persaingan yang sehat. Terutama di antara pelaku usaha di sektor logistik dan e-commerce.
Direktur Jenderal Pos dan Informatika Kementerian Komdigi menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan industri serta melindungi pelaku usaha kecil dan menengah. “Promosi yang tidak berkelanjutan dapat berdampak negatif pada ekosistem digital, terutama bagi pelaku logistik yang tidak memiliki modal sebesar platform besar,” ujarnya.
Selain membatasi durasi promosi, regulasi ini juga mengatur mekanisme evaluasi jika platform e-commerce ingin memperpanjang masa promosi. Evaluasi tersebut akan berdasarkan data operasional dan perbandingan tarif dengan harga pasar yang wajar.
Langkah ini mendapatkan beragam reaksi dari masyarakat dan pelaku industri. Beberapa konsumen merasa merugi karena terbatasnya akses terhadap promo gratis ongkir. Sementara, pelaku UMKM berharap kebijakan ini dapat menciptakan persaingan yang lebih adil.
Pemerintah berharap regulasi ini dapat menciptakan ekosistem digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Serta mendorong pelaku usaha untuk berinovasi dalam memberikan layanan terbaik kepada konsumen tanpa bergantung pada promosi yang berlebihan. (Nazwa/Pat)