KABUPATEN TANGERANG | TD — Ratusan siswa SDN Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang terancam terlantar karena sekolah mereka disegel karena sengketa lahan.
Untuk mengantisipasi agar siswa sekolah itu tidak terlantar saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dimulai, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menyiapkan sejumlah langkah antisipasi.
“Kami sudah punya langkah strategis untuk menyelamatkan para siswa apa bila PTM jenjang SD sudah dimulai,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Saefullah, Rabu 27 Oktober 2021.
Untuk saat ini, kata Saefullah, seluruh SD di Kabupaten Tangerang masih melakukan kegiatan belajar dan mengajar secara online karena Kabupaten Tangerang masih masuk dalam kategori PPKM level 3.
Dia belum bisa memastikan kapan PTM terbatas jenjang SD di Kabupaten Tangerang dilakukan. Namun, untuk mengantisipasi ketika PTM SD berjalan, kisruh lahan SDN Kiarapayung belum tuntas dan masih disegel, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menyiapkan beberapa ruang kelas untuk menampung ratusan siswa sekolah tersebut.
“Ada beberapa sekolah SDN maupun SMP Negeri yang ada dalam satu kawasan/zonasi dengan SDN Kiarapayung,” kata Saefullah.
SDN Kiarapayung di Kampung Kayu Item, Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten disegel oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan yang ditempati lembaga pendidikan itu.
“Sejak awal gugatan di tahun 2019 sampai putusan pengadilan pada 9 Juni 2020, telah dimenangkan ahli waris terkait hak atas lahan. Lahan yang menjadi sengketa itu seluas kurang lebih 3.000 meter yang dipakai sekolah,” kata ahli waris tanah, Muhidin.
Ia mengatakan alasan dilakukannya penyegelan sekolah itu karena tidak adanya titik temu antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dengan ahli waris terkait dana pengganti hak atas tanah yang telah dipakai untuk sekolah tersebut.
“Selama ini belum ada upaya dari pemerintah daerah terkait upaya pemanggilan ahli waris terhadap putusan dari pengadilan ini,” ujarnya.
Menurut dia, hingga saat ini setelah ada putusan dari pengadilan pun dari Pemkab Tangerang maupun Bupati Ahmed Zaki Iskandar tidak ada upaya baik untuk menyelesaikan persoalan ini terhadap ahli waris.
Oleh karenanya, pihaknya menuntut agar Pemkab Tangerang segera melakukan ganti rugi terkait pemakaian lahan yang kini digunakan sebagai gedung sekolah tersebut. (Faraaz/Rom)