KOTA TANGERANG | TD — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mempersilahkan seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di wilayahnya untuk menggelar salat tarawih saat Ramadan 1443 H.
Salat tarawih berjamaah tersebut, MUI Kota Tangerang mengizinkan untuk jemaah merapatkan saf tanpa ada jarak seperti pandemi Covid-19.
Hal tersebut tertulis dalam Taujihat MUI Kota Tangerang Nomor 37/DP-K.XVI-05/SR/III/2022, yang ditandatangani Ketua Umum MUI Kota Tangerang Ahmad Baijuri Khatib.
Menurut Ahmad, selain boleh berdempetan, kapasitas jemaah dalam sebuah masjid atau musala juga tak dibatasi.
“Berdasarkan rapat kemarin, salat tarawih sudah boleh berdempetan, kapasitas juga tidak dibatasi. Tapi sekali lagi, ini taujihat, arahan,” ujar Ahmad Jumat 1 April 2022.
Ia menegaskan, DKM masih punya hak untuk terap menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak saat salat tarawih.
Penerapan menjaga jarak tersebut menyesuaikan dengan jemaah yang sudah biasa melaksanakan salat di masjid atau musala tersebut.
“Misal di masjid rumah sakit (RS), jemaah yang biasa di sana itu sudah sakit-sakitan, ya itu pasti ada jaga jarak. Menyesuaikan saja,” ujar Ahmad.
Namun, protokol kesehatan seperti menggunakan masker masih wajib dilaksanakan jemaah yang mengikuti salat tarawih.
Menurut Ahmad, masyarakat sudah memahami protokol tersebut berdasarkan pengalaman salat tarawih saat pandemi Covid-19 pada tahun-tahun sebelumnya. (Faraaz/Rom)