
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid tersenyum sambil memegang piagam penghargaan Jamsostek Award 2026 di Hotel Pullman Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026). Penghargaan ini menjadi apresiasi atas dukungan Pemkab Tangerang terhadap Universal Coverage Jamsostek, termasuk komitmen mengalokasikan anggaran setiap tahun untuk mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. (Foto: Ist) JAKARTA | TD — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berkomitmen mengalokasikan anggaran setiap tahun untuk mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas Universal Coverage Jamsostek (UCJ) agar semakin banyak masyarakat memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja hingga kematian.
Komitmen itu disampaikan Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, setelah Kabupaten Tangerang meraih penghargaan Jamsostek Award 2026 atas dukungan dan kontribusinya dalam pencapaian UCJ. Penghargaan tersebut diterima dalam kegiatan wawancara dan pemaparan penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Pullman Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Maesyal mengatakan, perlindungan terhadap pekerja rentan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Karena itu, dukungan anggaran akan terus diupayakan agar kelompok masyarakat yang memiliki risiko pekerjaan dan keterbatasan ekonomi dapat memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pemerintah daerah dalam hal ini memberikan perhatian dan atensi serius terhadap perlindungan keselamatan para pekerja rentan. Jaminan BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun akan kita alokasikan anggaran untuk kepentingan jaminan tersebut,” ujar Maesyal.
Menurutnya, penghargaan Jamsostek Award 2026 menjadi bentuk apresiasi atas dukungan serta inovasi Kabupaten Tangerang dalam penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
Ia menyampaikan, capaian tersebut tidak terlepas dari keterlibatan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah hingga BPJS Ketenagakerjaan, yang bersama-sama mendukung pelaksanaan program jaminan sosial bagi masyarakat.
“Alhamdulillah pada hari ini, bersama dengan beberapa kepala OPD, antara lain Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Sosial, dan juga dari BPJS Ketenagakerjaan, kita mendapatkan apresiasi dari tim penilai Jamsostek Award 2026,” katanya.
Pemkab Tangerang menempatkan perlindungan pekerja rentan sebagai salah satu fokus dalam perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kelompok yang menjadi perhatian antara lain nelayan, petani, pedagang kecil, petugas kebersihan atau pesapon, tukang ojek, serta pekerja lain yang rentan menghadapi risiko saat menjalankan aktivitas sehari-hari.
Bagi kelompok tersebut, jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan perlindungan ketika terjadi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan. Dengan adanya jaminan tersebut, pekerja dan keluarganya berpeluang memperoleh manfaat sesuai ketentuan program apabila menghadapi kecelakaan kerja atau risiko kematian.
Maesyal menegaskan, upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan juga membutuhkan keterlibatan perusahaan, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Kita akan terus mendorong perangkat daerah, para pimpinan perusahaan, pelaku usaha, dan masyarakat mampu memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan kerja bagi para pekerjanya,” tuturnya.
Selain dukungan anggaran, Pemkab Tangerang akan terus memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta mendorong perangkat daerah dan pelaku usaha untuk meningkatkan kepedulian terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kolaborasi tersebut diperlukan agar upaya memperluas kepesertaan UCJ dapat berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, perlindungan tidak hanya menjangkau pekerja formal, tetapi juga kelompok pekerja rentan yang membutuhkan perhatian lebih.
Maesyal menambahkan, penyediaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Ini adalah tugas bersama. Pemerintah daerah hadir dalam upaya memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat dari sisi jaminan keselamatan, kecelakaan atau kematian,” tegasnya. (*)