PSEL Kota Tangerang Dihentikan, Pemkot Siap Jalankan Skema Aglomerasi di TPA Jatiwaringin

waktu baca 2 minutes
Senin, 27 Okt 2025 18:41 0 Nazwa

KOTA TANGERANG | TD — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang sebelumnya direncanakan secara mandiri di Kota Tangerang resmi dihentikan.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam pertemuan bersama tiga daerah di wilayah Tangerang Raya — Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan — pada Jumat (24/10/2025) lalu.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa penghentian proyek PSEL tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan. Aturan baru ini mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi dasar pelaksanaan proyek PSEL di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

“Amanat dari Pak Menteri jelas, bahwa PSEL Kota Tangerang yang sebelumnya berjalan mandiri dinyatakan sudah tidak berlaku. Kini, pengelolaan sampah akan dilakukan dalam pola aglomerasi atau kerja sama regional Tangerang Raya, dan pusat pengelolaannya akan berada di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang,” ungkap Wawan.

Menurutnya, Pemkot Tangerang kini masih menunggu keputusan administratif dan surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait teknis pelaksanaan kebijakan baru tersebut.

“Arahan baru ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas di tingkat pemerintah pusat. Jadi, saat ini kami masih menunggu surat resmi dari Kementerian, sembari tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk mitra kerja kami, PT Oligo,” tambahnya.

Meski proyek PSEL Kota Tangerang dihentikan, Wawan menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah di wilayah Kota Tangerang tetap berjalan penuh. Pemkot terus memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah melalui program TPS 3R, RDF (Refuse Derived Fuel), bank sampah, serta pengurangan sampah dari sumbernya di masyarakat.

“Secara prinsip, tanggung jawab dari hulu sampai hilir masih dipegang oleh Pemerintah Kota Tangerang. Kami terus berupaya memperkuat pengelolaan sampah di masyarakat, seperti bank sampah, pengolahan mandiri melalui magot, komposter, maupun RDF,” jelasnya.

Saat ini, DLH Kota Tangerang tetap mengelola sampah melalui TPA Rawakucing, dengan pemanfaatan berbagai teknologi pengolahan ramah lingkungan, di antaranya RDF untuk sampah anorganik dan budi daya magot untuk sampah organik.

“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif, mulai dari memilah sampah di rumah, mengirimkan sampah anorganik ke bank sampah, hingga memanfaatkan sampah organik menjadi kompos. Karena pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (*)

LAINNYA