Alat berat beroperasi di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Lokasi ini disiapkan untuk pembangunan proyek PSEL yang ditargetkan mulai Desember 2025. (Foto: Ist)TANGERANG | TD – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan pembangunan tempat pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, akan dimulai pada Desember 2025.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, proyek tersebut merupakan kebutuhan mendesak masyarakat Tangerang Raya dalam menjawab permasalahan sampah yang kian menumpuk. Menurutnya, pembangunan fasilitas waste to energy ini bukan sekadar proyek ambisius, melainkan bagian dari strategi pengelolaan sampah berkelanjutan di Provinsi Banten.
“Perlu ada kesepahaman bahwa Jatiwaringin merupakan kerja bersama kita semua. Waste to energy bukan sekadar keinginan, tapi kebutuhan,” ujar Andra Soni dilansir dari Detik.com, Jumat, 7 November 2025.
Andra mengungkapkan, pihaknya telah meninjau langsung TPA Jatiwaringin yang berdiri di atas lahan seluas 5 hingga 7 hektare. Dari hasil tinjauan tersebut, masih dibutuhkan sejumlah sarana pendukung agar proyek bisa segera berjalan optimal.
“Masih diperlukan dukungan sarana air, armada pengangkut sampah, serta perbaikan akses jalan menuju lokasi. Saat ini sedang dilakukan pematangan lahan,” jelasnya.
Proses pematangan lahan meliputi perataan area kerja, penyiapan infrastruktur dasar, dan koordinasi teknis antara Pemprov Banten, Pemkab Tangerang, serta pihak investor, PT Danantara, yang ditunjuk untuk membangun dan mengelola fasilitas pengolahan sampah tersebut.
Gubernur juga mendorong seluruh pemerintah daerah di kawasan aglomerasi Tangerang Raya—yang meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang—untuk bersinergi mempercepat proses persiapan proyek PSEL Jatiwaringin.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Persoalan sampah adalah persoalan lintas wilayah. Karena itu, setiap daerah harus ikut menyusun langkah bersama agar program PSEL ini berjalan efektif,” tegas Andra.
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di masing-masing wilayah Tangerang Raya segera menyusun rancangan atau konsep perjanjian kerja sama (PKS) yang menjadi dasar pelaksanaan program PSEL.
Menurut hasil kajian PT Danantara, volume sampah di wilayah Tangerang Raya saat ini mencapai lebih dari 5.000 ton per hari, dan jumlahnya terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk serta aktivitas ekonomi.
Dengan kapasitas sebesar itu, Tangerang Raya disebut menjadi wilayah dengan produksi sampah terbesar di Provinsi Banten, bahkan salah satu yang tertinggi di Indonesia. Karena itu, diperlukan pendekatan baru dalam pengelolaan sampah, dari sekadar menimbun di TPA menjadi mengubah sampah menjadi sumber energi terbarukan.
“PSEL Jatiwaringin akan menjadi proyek strategis daerah dalam upaya mengurangi ketergantungan terhadap lahan TPA sekaligus mendukung kebijakan energi bersih nasional,” kata Andra.
Pemprov Banten menargetkan kehadiran PSEL Jatiwaringin dapat menghasilkan energi listrik dari proses pembakaran dan pengolahan sampah, sehingga manfaatnya tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga masyarakat.
Proyek ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA hingga 80 persen, sekaligus menjadi pilot project pengelolaan sampah modern di Banten yang mengintegrasikan teknologi, ekonomi sirkular, dan pemberdayaan masyarakat sekitar.
Andra menambahkan, pembangunan PSEL juga sejalan dengan visi Banten Hijau dan Mandiri Energi, di mana setiap kabupaten/kota diarahkan memiliki sistem pengelolaan sampah yang efisien, ramah lingkungan, dan berorientasi pada manfaat energi.
“Dengan adanya PSEL, kita tidak hanya bicara soal mengurangi sampah, tetapi juga bagaimana menjadikannya bernilai guna. Ini langkah menuju masa depan Banten yang bersih, mandiri, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)