KABUPATEN TANGERANG | TD — Polisi menjerat pengelola panti pijat yang menjalankan praktek prostitusi di Citra Raya, Kabupaten Tangerang dengan pasal 2 atau Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, “Dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, Jumat 3 Desember 2021.
Polisi menangkap tiga orang pengelola yaitu AW (35), RW (32) dan TF (25) dalam penggerebekan tempat pijat tersebut. Shinto mengatakan telah menetapkan AW (35), RW (32) dan TF (25) sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut.
“AW dan RW adalah pasangan suami istri yang memiliki dan mengelola tempat usaha dan TF adalah karyawannya,” kata Shinto.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyidik Ditreskrimum Polda Banten mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus membuka panti pijat dan memberikan kesempatan konsumen untuk perbuatan asusila. “Berdasarkan informasi masyarakat ini, Ditreskrimum Polda Banten melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta-fakta di lapangan,” ujarnya.
Pada 1 Desember 2021 polisi menggerebek tempat panti pijat tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan beberapa perempuan yang memberikan jasa pijat, beberapa tamu dan pengelola panti pijat. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi termasuk pengelola panti pijat dan melakukan gelar perkara,” kata Shinto. (Faraaz/Rom)