KABUPATEN TANGERANG | TD — Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan modus panti pijat mesum di Ruko Citra Raya, Kabupaten Tangerang dengan cara meminta uang kamar.
“Rp100 ribu per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh terapis sebesar Rp300 ribu-Rp500 ribu,” ujar Shinto, Jumat 3 Desember 2021.
Shinto mengatakan motif dari pelaku yaitu mencari keuntungan. “Motifnya yaitu mencari keuntungan,
dari para terapis.”
Para terapis diketahui berasal dari luar Provinsi Banten yang beumur relatif 18-30 tahun. Dari hasil penangkapan penyidik melakukan penyitaan berupa lembar seprai, kondom dan tisu bekas pakai, buku daftar pelanggan dan data catatan keuangan, serta minyak untuk pijat.
Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus panti pijat mesum di Ruko Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Polisi menangkap tiga orang pengelola yaitu AW (35), RW (32) dan TF (25) dalam penggerebekan tempat pijat tersebut pada 1 Desember lalu. (Faraaz/Rom)