KABUPATEN TANGERANG | TD — Seorang pria muda bernama Chiko (18) menipu sedikitnya 20 wanita. Aksi tersebut dilakukan dibeberapa wilayah Jabodetabek.
Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung mengungkap korban penipuan tersebar di beberapa wilayah Jabodetabek.
Modus yang dilakukan, imbuh Hotma, pelaku hampir sama kepada korbannya. Korban katanya, mulai tertipu usai melakukan kencan yang kedua kali dengan pelaku.
“Pada kencan yang kedua baru pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura meminjam hp korban untuk menelpon dan pergi untuk menarik ATM,” jelas Hotma saat konferensi pers di Mapolsek Panongan, Selasa 21 Maret 2023.
“Namun pelaku tidak kembali lagi ke.tempat mereka janjian untuk kencan,” tambahnya.
Adapun aksis pelaku penipuan kemudian terbongkar usai salah satu korban melapor ke Polsek Panongan.
Pelaku berhasil ditangkap di salah satu Cafe di bilangan Kota Tangerang pada Sabtu 18 Maret 2023.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah Cafe di Tangerang,” katanya.
Akibat perbuatannya, tambah Hotma, pelaku kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
“Perkara tindak pidana barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Rom)