Polisi Sektor Jatiuwung melimpahkan berkas kasus penipuan investasi minyak goreng ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. (Foto minyak goreng oleh Eko Setiawan/TangerangDaily)KOTA TANGERANG | TD — Polisi Sektor Jatiuwung melimpahkan berkas kasus penipuan investasi minyak goreng ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Jatiuwung Ajun Komisaris Kuswadi mengatakan tersangka dalam kasus ini hanya Rika Fatmawati, 45 tahun. “Berkas sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya, Kamis 6 Januari 2022.
Kuswadi memastikan sampai saat ini, tersangka kasus penipuan dengan nilai kerugian yang diperkirakan hingga puluhan miliar itu hanya Rika Fatmawati. “Kami belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Begitu juga dengan suami dan anak Rika, menurut Kuswadi, hasil pemeriksaan dan pelacakan rekening keluarga Rika tidak ditemukan adanya aliran dana investasi bodong minyak goreng tersebut.
Adapun motif dari penipuan ini, kata Kuswadi, tersangka ingin memperoleh keuntungan namun dengan cara yang salah. “Dia terlalu berani untuk gambling, menawarkan dan menjual minyak goreng jauh di bawah harga pasar,” ujarnya.
Ketika jumlah nasabah masih sedikit, kata Kuswadi, Rika masih mampu mengolah dan memutar uang para korban. “Tapi, ketika jumlah nasabah semakin banyak dia terperosok dan harus menutupi janji dan tuntutan para korban,” katanya.
Penyidik membidik ibu dua anak ini dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan. “Dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Kuswadi. (Faraaz/Rom)