Polsek Cikupa Tangkap Pria Simpan 18,79 Gram Sabu, Awalnya Disangka Pelaku Curanmor

waktu baca 1 minutes
Senin, 27 Okt 2025 18:32 0 Nazwa

TANGERANG | TD — Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial IF. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 18,79 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening siap edar.

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan menjelaskan, penangkapan IF bermula dari upaya polisi memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kampung Cukang Galih, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (10/10/2025).

“Awalnya kami hendak menangkap pelaku curanmor, namun saat penggeledahan justru ditemukan narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Johan, Senin (27/10/2025).

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa sabu tersebut tidak hanya untuk dikonsumsi sendiri, tetapi juga diduga diperjualbelikan oleh tersangka. Hal itu terlihat dari kemasan sabu yang sudah terbagi dalam beberapa plastik klip kecil siap edar.

“Kasus ini masih kami kembangkan, baik terkait temuan narkotika maupun dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana curanmor,” tambahnya.

Saat ini, tersangka IF tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa. Ia dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut, guna menekan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Tangerang. (*)

LAINNYA