Polresta Tangerang Terapkan SKCK Full Online Lewat Super App Polri Mulai November 2025

waktu baca 2 minutes
Senin, 3 Nov 2025 13:20 0 Nazwa

TANGERANG | TD — Layanan publik Polresta Tangerang kini memasuki era digital penuh. Mulai November 2025, masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib mendaftar secara full online melalui Super App Polri. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan modernisasi pelayanan publik yang dicanangkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Resmi Baintelkam Polri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025, yang menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan SKCK di wilayah hukum Polresta Tangerang kini dilakukan secara daring, mulai dari pendaftaran, verifikasi data, hingga pembayaran biaya administrasi.

Langkah Digitalisasi Layanan Kepolisian

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada menjelaskan bahwa penerapan sistem SKCK full online ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.

“Masyarakat kini tidak perlu lagi datang untuk mendaftar manual. Cukup menggunakan aplikasi Super App Polri di smartphone Android maupun iOS. Seluruh proses pendaftaran dilakukan digital dan langsung terhubung ke database Dukcapil,” ungkap Kombes Andi dilansir Senin, 3 November 2025.

Melalui aplikasi tersebut, pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung dalam bentuk digital, seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah terakhir, dan pas foto berlatar merah. Semua berkas diunggah langsung dalam sistem, tanpa harus membawa dokumen fisik.

Pembayaran Resmi dan Aman Lewat Virtual Account

Selain proses pendaftaran, sistem baru ini juga mempermudah tahap pembayaran. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk SKCK kini dibayarkan langsung melalui rekening virtual account BRI resmi Polri, sehingga masyarakat tak perlu khawatir akan pungutan liar.

Kasat Intelkam Polresta Tangerang Kompol R. Moch Sofian menegaskan bahwa digitalisasi ini menjadi langkah strategis Polri menuju pelayanan bebas pungli.

“Semua data pemohon terekam otomatis di pusat data Polri. Pembayaran PNBP langsung ke kas negara sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020. Sistem ini menjamin transparansi dan mencegah adanya pungutan di luar ketentuan,” jelasnya.

Pendampingan untuk Masyarakat yang Membutuhkan

Meski seluruh proses dilakukan secara online, Polresta Tangerang tetap menyediakan layanan pendampingan teknis bagi masyarakat yang mengalami kesulitan. Personel khusus disiagakan di ruang pelayanan SKCK untuk membantu warga hingga proses selesai.

“Kami paham tidak semua masyarakat familiar dengan sistem digital. Karena itu, petugas kami siap membantu agar tidak ada warga yang tertinggal dalam proses ini,” tambah Kompol Sofian.

Mewujudkan Pelayanan Publik yang Modern dan Efisien

Dengan diterapkannya sistem SKCK full online ini, Polresta Tangerang berharap pelayanan publik menjadi lebih efisien, cepat, transparan, dan bebas pungli. Langkah ini juga menjadi bentuk nyata dukungan Polresta Tangerang terhadap transformasi digital yang sedang dijalankan oleh Polri di seluruh Indonesia. (*)

LAINNYA