KABUPATEN TANGERANG — Polres Kota Tangerang mengungkap tujuh kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Jumlah korban mencapai 12 anak dengan pelaku adalah orang terdekat korban dari ayah kandung, ayah tiri, guru ngaji hingga guru agama.
“Dari 7 kasus dilakukan 7 pelaku dengan total korban 12 anak yang terdiri dari 9 anak laki laki, 3 anak perempuan,” ujar Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Kamis 10 Februari 2022.
Zain mengatakan tujuh kasus tersebut terjadi selama bulan Januari 2022 ini. “Perlu saya sampaikan bahwa mencermati hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan oleh Polresta Tangerang selama 2021,terjadi peningkatan tindak tindak pidana terhadap anak sebagai korban,” ujarnya.
Dari hasil evaluasi tersebut, kata Zain, perlu dicermati dan menjadi perhatian bersama perlindungan perempuan dan anak menjadi perhatian Polri untuk terus ditingkatkan dan jadi perhatian khusus.
Berikut 7 Kasus Predator Anak yang terungkap :
1.Tersangka inisial : E K, 31 Tahun, buruh harian
Korban : Sebanyak dua orang anak perempuan di bawah umur, dengan usia korban 6 dan 7 tahun.
Modus Operandi : Korban diajak oleh pelaku untuk menonton film porno, sehingga korban dapat dicabuli oleh pelaku.
Motif : Tersangka mempunyai kelainan seksual terhadap anak kecil.
2. Tersangka AA, 24 tahun, guru privat mengaji
Korban : Sebanyak 11 anak laki – laki kisaran usia 8 – 11 tahun
Modus Operandi : Pelaku melakukan tipu muslihat terhadap korban dengan cara akan memberikan khodam (ilmu sakti) kepada korban melalui anus / dubur, sehingga korban dapat dicabuli dengan cara disodomi
Motif : Pelaku mempunyai kelainan seksual dan pelaku pernah manjadi salah satu korban sodomi
3. Tersangka A , 44 tahun, Ayah tiri korban
Korban : satu anak perempuan dibawah umur, usia 14 Tahun
Modus Operandi : Pelaku mengancam korban pada saat sebelum dan sesudah menyetubuhinya, dan pelaku mengiming – imingi korban dengan cara akan membelikan mainan dan apapun yang korban mau
Motif : Pelaku nafsu terhadap korban karena melihat usia korban yang masih kecil namun bertubuh bongsor dan kurang dilayani istri.
4. Tersangka B R P, 19 tahun, mahasiswa
Korban : satu anak perempuan usia 17 tahun
Modus Operandi : Pelaku nafsu saat melihat kancing baju korban terbuka saat korban tertidur di kursi, sehingga terlihat tali BH korban, sehingga korban dapat disetubuhi oleh pelaku.
Motif : Karena sering menonton film porno pelaku jadi terobsesi dengan adegan porno tersebut.
5.Tersangka IFM, 20 tahun, guru SD (Ilmu Agama)
Korban : korban sebanyak tiga orang anak perempuan di bawah umur dengan usia 9-14 tahun
Modus Operandi : Pelaku mengiming – imingi korban akan memberikan hadiah, dan pelaku mengancam korban akan diberikan nilai yang jelek apabila menceritakan hal tesebut ke orang lain, sehingga korban dapat disetubuhi oleh pelaku
Motif : Pelaku tertarik terhadap anak kecil dan mempunyai kelainan seksual dan pelaku sering menonton film porno.
6.Tersangka S, 48 tahun, buruh harian
Korban : satu orang anak perempuan umur 13 Tahun
Modus Operandi : Hasrat pelaku timbul saat melihat korban yang masih di bawah umur, namun memiliki payudara yang besar, dan pada saat korban sedang menjaga adikya seorang diri di dalam kontrakan pelaku langsung menyetubuhinya.
Motif : Pelaku sudah berpisah dengan istirnya, sehingga pelaku tidak pernah lagi berhubungan badan .
7. Tersangka AS, 19 tahun, ayah kandung juga ketua RT
Korban : satu anak perempuan di bawah umur, dengan usai 13 Tahun
Modus Operandi : Pelaku menyetubuhi korban hingga hamil dan mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut ke ibu kandungnya atau orang lain
Motif : Pelaku kurang dilayani oleh istrinya sehingga melampiaskan nafsunya kepada anak kandungnya. (Faraaz/Rom)