Kabupaten Tangerang | TD — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang menangkap pelaku pencurian sepeda motor di sebuah minimarket di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Pelaku ditangkap hanya sekitar 12 jam setelah beraksi. Cepatnya ungkap kasus tersebut diapresiasi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Wahyu menerangkan kronologis kasus pencurian yang dilakukan pelaku berinisial DS (24) tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 22 Maret 2021 dengan korban pria berinisial GP (39), warga Cipondoh, Kota Tangerang.
Saat itu, sekitar pukul 14.00 WIB korban singgah untuk berbelanja di minimarket di Desa Sukamantri, Pasar Kemis. Ia memarkir sepeda motornya di depan toko tanpa merasa was-was karena di siang hari.
Namun ,saat ia selesai berbelanja, kuda besinya sudah tak ada di parkiran. Korban pun bergegas melapor ke Mapolsek Pasar Kemis.
“Setelah kami dalami semua informasi, dalam hitungan 12 jam tersangka DS kami tangkap. Dan motor korban benar ada dalam penguasaan tersangka DS,” ujar Kapolres dalam keterangan resminya yang diterima TangerangDaily, Sabtu (27/3/2021).
Modus pelaku yaitu mengincar motor milik korban, lalu saat situasi di sekitar tak ada yang mengawasi gerak-geriknya, ia membobol kunci stang menggunakan kunci Letter T. Hanya dalam hitungan detik, pelaku berhasil membawa lari motor korban.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang. Ia disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red/Rom)