KOTA TANGSEL | TD – Kepolisian Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur. Selasa, 17 September 2024.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, para pelaku yakni pria berinisial H (51), SH (45), MB (49) dan seorang anak laki-laki berusia 13 tahun.
Keempat tersangka merupakan pelaku dugaan kejahatan di wilayah Serpong Utara, dua tersangka di Pondok Aren, kemudian di Cisauk.
Dari keempat tersangka, kata Viktor, dua diantara ialah orang tua sambung yang nekat melecehkan anak kandungnya sendiri demi melampiaskan hasrat seksualnya.
“SH tega melecehkan putrinya sendiri yang berusia 15 tahun kurang lebih sampai tiga kali dengan modus masuk ke kamar korban kemudian membelai punggung korban yang sedang tidur. Hasrat seksual tersangka muncul dan terjadilah tindakan asusila tersebut,” katanya.
Kemudian, tersangka lainnya berinisial H yang tega melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak laki-lakinya berusia 11 tahun.
“Tersangka H merupakan bapak sambung korban (pernikahan secara sirri dengan ibu kandung korban). Perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka H terjadi berkali-kali. Tersangka melakukan ketika rumahnya sepi,” ucapnya.
“Ia pun mengancam kepada sang anak untuk tidak memberitahukan kepada siapun dengan memberikan sejuamlah uang kepada korban,” sambungnya.
Atas peristiwa tersebut, tambah Viktor, keempat tersangka terbukti melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dijerat dengannya pasal yang berlapis-lapis.
“Salah satu pasal yang dijerat yaitu dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” (Idris Ibrahim/Red)