TANGSEL | TD — Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan menangkap RJ dan RS, dua pelaku pengendar narkotika jenis ganja kering dan sabu. Sebanyak 1 kilogram sabu dan 1,7 kilogram ganja kering disita dari keduanya.
Kasat Narkoba Polres Tangsel Ajun Komisaris Amantha Wijaya Kusuma mengatakan barang bukti disita berupa bungkusan plastik Teh Cina Merk Guanyinwang yang didalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram. “Dan 10 bungkus plastik ganja, dengan berat keseluruhan 1.708.3 gram,” ujarnya Minggu 17 April 2022.
Amantha mengatakan, penangkapan dua bandar narkoba itu berlangsung di wilayah Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara pada Sabtu, 16 April 2022. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bila akan ada pengiriman paket narkoba dari Sumatera Utara ke Tangerang dan Jakarta.
“Berawal dari adanya dinformasi dari masyarakat bahwa adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Deli Serdang Medan Sumatera Utara ke wilayah Polres Tangerang Selatan, selanjutnya tim berupaya melakukan Penjegahan dengan melakukan pengejaran ke daerah Deli Serdang Medan Sumatera Utara,” tutur Amantha.
Selanjutnya tim berhasil membekuk SS di depan Lobby Reddorz Binjai Jalan Medan-Binjai Kelurahan Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupatan Deli Serdang. Dengan barang bukti bungkusan plastik Teh Cina Merk
Guanyinwang di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram.
Amantha menuturkan selain narkotika jenis sabu, pihaknya juga mendapati ganja siap edar dari dua tangan tersangka. Ganja siap edar itu disimpan para tersangka sebelum di kirim ke wilayah tempat peredarannya.
“Kemudian sepuluh bungkus plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 1.708,3 gram,” ungkapnya.
Adapun para pelaku mengaku narkotika tersebut bakal diedarkannya ke wilayah Tangsel maupun DKI Jakarta. (Faraaz/Rom)