KOTA TANGSEL | TD – Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap lokasi pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 613 kilogram yang berlokasi di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua kurir laki-laki berinisial IK dan JK di Pamulang.
Kapolres Tangsel, AKBP Viktor Inkiriwang menjelaskan bahwa penangkapan tersebut memicu satnarkoba Polres Tangsel untuk mengungkap kasus tersebut lebih lanjut. Hasilnya, polisi menemukan tersangka lainnya DY dan AS beserta barang bukti lainnya.
“Kami menemukan 10 drum plastik berwarna biru berisi narkotika jenis tembakau sintetis, dengan total berat 612,6 kilogram, serta belasan jerigen berisi cairan kimia, dan alat-alat lain yang digunakan sebagai perlengkapan pembuatan tembakau sintetis,” kata Viktor. “Ini bukan hanya distributor, melainkan produsen yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis,” ungkapnya dikutip Rabu, 26 Februari 2025.
Selain tembakau sintetis, polisi juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu, ekstasi, serta obat keras yang jumlahnya mencapai 1.971 butir. “Kami mengamankan juga barang bukti dari tersangka terkait dengan peredaran sabu, ekstasi, serta obat daftar G atau obat keras sebanyak 1.971 butir,” kata Viktor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka dipidana dengan hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” tegas Viktor.
Viktor juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam membantu pihak kepolisian memerangi peredaran narkoba. “Jika menemukan indikasi adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, masyarakat diminta untuk segera melapor agar tindakan cepat dapat dilakukan guna mencegah dampak buruk yang lebih luas,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Red)