Polres Tangsel Amankan Paket Cookies Campur Ganja 140,4kg

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Agu 2024 16:38 0 132 Patricia Pawestri

KOTA TANGSEL | TD — Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 140,4 kg.

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengungkapkan, ganja tersebut barang bukti dari penangkapan tiga orang tersangka berinisial H (27), G (26), dan S (38).

Ibnu menjelaskan, ungkap kasus itu bermula dari laporan masyarakat akan ada transaksi narkoba. Petugas berhasil menangkap kedua pelaku H dan G dengan barang bukti ganja sebanyak 139,5 kg.

“Kedua tersangka diamankan usai keluar dari pintu tol Bitung, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti ganja sebanyak 139,5kg,” jelasnya usai menggelar konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin, 18 Agustus 2024.

Dia menjelaskan, kedua tersangka akan mengedarkan ganja tersebut di wilayah Indonesia. Kemudian, kedua tersangka mengaku menjadi pengedar narkotika jenis ganja sejak April 2023.

Kemudian, polisi mendalami kasus tersebut dan menangkap satu tersangka lainnya berinisial S (38) di wilayah Purwakarta.

“Tersangka S diamankan di wilayah Purwakarta dengan barang bukti ganja 91,2 gram serta kue cookies bercampur ganja 102 keping siap edar,” katanya.

“Mereka menjual melalui media sosial dengan jaringan Sumatera yang mengedarkan ganja ke seluruh wilayah Indonesia,” tambahnya.

Ibnu menambahkan, saat ini pihaknya masih mencari tersangka lainnya berinisial R. Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti dengan total berat 140,4 kg tersebut senilai Rp2,1 miliar.

“Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Red)

Unggulan

LAINNYA