LEBAK | TD — Polres Lebak Polda Banten mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng di sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.
“Sebanyak 24 ton minyak goreng disita,” ujar Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga, Sabtu 26 Februari 2022.
Menurut Shinto, penimbunan minyak goreng ini berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak dengan mendatangi TKP. “Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan supir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke dalam gudang, setelah dicek ternyata tidak memiliki perijinan usaha yang lengkap,” kata Shinto.
Dalam penyelidikan lebih lanjut diketahui jumlah barang bukti yang berada di dalam gudang sebanyak 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan variasi kemasan 2 liter dan 1 liter, sehinga total barang bukti yang disita sebanyak 24.000 liter minyak goreng. “Selain minyak goreng tersebut penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut,” tambah Shinto.
Minyak goreng tersebut diduga milik MK (31). Kepada penyidik, MK mengaku membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp164.000 ditambah biaya pengantaran barang ke Warunggunung Rp2.000 per kardus. Sehingga total pembelian minyak goreng sebesar Rp166.000 per kardus.
MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya dengan harga Rp170.00 hingga Rp175.000 per kardus.
Selain itu MK juga melayani penjualan minyak goreng eceran di rumah miliknya dengan harga Rp14.500 sampai Rp15.000 per liter. “MK mendapatkan keuntungan Rp500 sampai Rp1.000 per liter minyak goreng,” ucap Shinto.
Shinto menambahkan jika MK mendapatkan minyak goreng tersebut dari salah satu toko yang berlokasi di Serang. (Faraaz/Rom)