Politik Kemiskinan di Provinsi Banten

waktu baca 3 minutes
Selasa, 30 Sep 2025 13:59 0 Nazwa

OPINI | TD — Ketika Bantuan Jadi Alat Politik, Kemiskinan Tidak Pernah Selesai.

Kemiskinan bukan sekadar kondisi ekonomi yang diukur dari rendahnya pendapatan, melainkan juga konstruksi politik yang lahir dari proses sosial dan kebijakan. Siapa yang disebut miskin, dengan kriteria apa, serta bagaimana masalah itu ditangani sering kali ditentukan oleh kepentingan politik.

Serena Romano (2014) dalam The Political and Social Construction of Poverty menjelaskan bahwa kemiskinan kerap dibingkai untuk melayani agenda tertentu: dari klaim keberhasilan program pemerintah, mendulang suara dalam pemilu, hingga mendapatkan simpati dan bantuan internasional. Fenomena ini juga nyata di Provinsi Banten, di mana isu kemiskinan sering dijadikan komoditas politik lokal. Pertanyaannya: apakah kemiskinan di Banten sungguh soal keadilan, atau sekadar alat kekuasaan?

Politik dan Politisasi Kemiskinan

Dalam praktiknya, pemerintah daerah dan elite politik Banten kerap membagi masyarakat miskin ke dalam kategori “layak” dan “tidak layak” menerima bantuan. Labelisasi ini tidak hanya diskriminatif, tetapi juga membuka ruang bagi elite untuk mengontrol akses masyarakat terhadap hak mereka.

Sejumlah studi (Rifai Afin, 2016; Wafiq Ima Azizah dkk., 2020) menunjukkan bahwa program bantuan sosial seperti PKH sering sarat motif elektoral. Di Banten, bantuan sosial menjelang pemilu kerap dijadikan instrumen untuk memperkuat dukungan politik.

Tidak hanya dipengaruhi faktor domestik, kebijakan pengentasan kemiskinan juga mengikuti narasi global. Pemerintah daerah menyesuaikan strategi dengan standar Bank Dunia atau UNDP—yang kadang lebih berpihak pada agenda internasional ketimbang kebutuhan masyarakat lokal.

Sementara itu, lemahnya infrastruktur dan pendataan memperburuk situasi. Banyak warga di daerah terpencil, seperti Lebak selatan, tidak tercatat sebagai penerima, sedangkan mereka yang dekat dengan birokrasi justru lebih mudah mengakses bantuan.

Studi Kasus Kabupaten Lebak

Data BPS 2023 menunjukkan tingkat kemiskinan di Kabupaten Lebak mencapai 9,13% atau sekitar 122 ribu jiwa. Dari jumlah itu, penerima PKH tercatat 75.642 keluarga penerima manfaat.

Namun, laporan Ombudsman dan investigasi media lokal mengungkap masalah serius:

  • Sejumlah keluarga miskin di wilayah selatan tidak masuk data resmi akibat keterbatasan dokumentasi.
  • Ada dugaan nepotisme, di mana penerima lebih banyak berasal dari lingkaran dekat aparat desa.
  • Bahkan, muncul indikasi politisasi bantuan menjelang pemilu, dengan ancaman pencoretan penerima bagi yang tidak mendukung kandidat tertentu.

Fenomena ini menegaskan bahwa kemiskinan di Banten erat kaitannya dengan praktik kekuasaan. Bantuan adalah hak rakyat, bukan hadiah politik.

Jalan Menuju Perubahan

Untuk memutus siklus eksploitasi kemiskinan, diperlukan langkah komprehensif:

  1. Transparansi dan partisipasi publik
    Warga harus dilibatkan dalam proses identifikasi penerima bantuan. Mekanisme pengawasan independen perlu dibentuk agar distribusi bansos lebih akuntabel.
  2. Reformasi kebijakan sosial berbasis hak
    Bantuan harus dipandang sebagai hak konstitusional warga, bukan “hadiah politik” yang bisa diperdagangkan demi suara.
  3. Pemberdayaan berbasis lokal
    Pemerintah daerah bersama komunitas lokal—termasuk masyarakat adat Baduy—perlu dilibatkan dalam merancang program sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
  4. Pendidikan politik dan kesadaran kritis
    Literasi politik warga perlu diperkuat, misalnya lewat sekolah politik desa dengan dukungan tokoh agama dan masyarakat. Hal ini penting untuk menegaskan bahwa bansos bukan alat politik.
  5. Pengawasan birokrasi dan digitalisasi data
    Praktik korupsi bisa ditekan melalui digitalisasi data penerima (misalnya lewat aplikasi Sikap Bansos Banten), disertai pengawasan ketat oleh kejaksaan dan KPK.

Penutup

Sampai kapan kemiskinan di Banten dijadikan alat kekuasaan? Kemiskinan bukan sekadar angka statistik, melainkan persoalan keadilan sosial. Selama definisi dan distribusi bantuan sosial masih dikuasai elite lokal, ketidakstabilan akan terus dipelihara.

Memutus lingkaran eksploitasi kemiskinan menuntut reformasi kebijakan publik, partisipasi aktif warga, pendidikan politik yang kuat, dan pengawasan birokrasi yang ketat. Hanya dengan langkah-langkah tersebut, pengentasan kemiskinan di Banten dapat menjadi proses transformasi nyata—bukan sekadar slogan politik.

Penulis: Gallen Naufal Winata, Mahasiswa Semester 1, Pengantar Ilmu Politik, Program Studi Ilmu Komunikasi, FISIP Untirta. (*)

LAINNYA