Polisi Tangkap Tersangka Penusukan di Pamulang

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Okt 2024 18:54 0 78 Redaksi

KOTA TANGSEL | TD – Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (19) setelah ia melakukan penusukan sebanyak enam kali terhadap korban berinisial TK (46) di Jalan Kemiri Raya, Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tepatnya di depan toko obat dan kosmetik.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut berlangsung pada hari Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.

“Tersangka ditangkap setelah melakukan percobaan pembunuhan terhadap TK. Polisi berhasil menangkap pelaku pada pukul 13.00 WIB, sekitar sembilan jam setelah kejadian, di kediamannya di wilayah Bambu Apus, Pamulang,” jelasnya pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Polisi Ungkap Motif Penusukan di Pamulang

Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono, mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan pelaku adalah sakit hati dan dendam.

“Awalnya, pelaku menjalin hubungan dengan anak korban yang berinisial N. Ketika keduanya dipanggil oleh korban T.K., pelaku RA diminta untuk mengakhiri hubungan mereka. Dari situ, pelaku merasa sakit hati dan menyimpan dendam,” ungkapnya.

Suhardono menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 340 jo 53 KUHP dan pasal 345 KUHP, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun.

“Dalam kasus percobaan pembunuhan sesuai dengan pasal 340 jo 53 KUHP, ancaman hukumannya bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dengan pengurangan sepertiga. Selain itu, terdapat juga ancaman untuk penganiayaan berat sesuai dengan pasal 354 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal delapan tahun,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Red)

LAINNYA