BANTEN | TD — Ditresnarkoba Polda Banten menangkap ID (28) pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Sukamulya, Kelurahan Desa Tanjakan, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Dirnarkoba Polda Banten Komisaris Besar Suhermanto pelaku peredaran narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Pengungkapan pelaku ID berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Sukamulya,” ujarnya Selasa 1 Februari 2022.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh anggota yang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap ID. Saat dilakukan dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 5 plastik klip bening yang masing-masing berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 1,13 gram.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara. “Tersangka kini ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Banten,” kata Suhermanto. (Faraaz/Rom)